Gempur Rokok Ilegal, Sat Pol PP Lombok Tengah Bersama Bea Cukai Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal
LOMBOK TENGAH | Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Operasi Pasar Gabungan yang berlangsung selama 3 hari.
Sasaran Operasi Pasar Gabungan yang dimulai dari hari Senin, (8/11/2022) sampai dengan hari Rabu, (30/11/2022), yakni peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, Sat Pol PP Lombok Tengah bersama Bea Cukai Mataram berhasil menyita 37.112 batang rokok ilegal berbagai merk dan 445 bungkus Tembakau Iris (TIS).” Sasaran Operasi Pasar Gabungan adalah semua kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah. Hasilnya berhasil menyita 37.112 batang rokok ilegal berbagai merk dan 445 bungkus TIS,” kata Kepala Sat Pol PP Lombok Tengah, Drs. Lalu Rinjani melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan Daerah (Kabid PPUD) Husnan, S.Ip, Kamis, (1/12/2022).
Husnan menjelaskan, jumlah tim yang diterjunkan dalam kegiatan Operasi Pasar Gabungan sebanyak dua Tim. Setiap Tim kata Husnan melakukan Operasi Pasar ke enam kecamatan selama tiga hari. “Tim Operasi Pasar terbagi dalam dua Tim. Masing-masing Tim terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah dan dari Bea Cukai Mataram. Masing-masing Tim melakukan Operasi Pasar ke dua kecamatan setiap hari selama tiga hari. Jadi, satu Tim melakukan Operasi Pasar ke enam kecamatan. Selama tiga hari, kita berhasil sita rokok ilegal sebanyak 37 ribu lebih berbagai merk. Sasaran utama operasi adalah toko, kios, toko grosiran yang ada di Pasar dan benar saja rokok ilegal banyak kita temukan di toko-toko grosiran yang ada di Pasar,” kata Husnan
Tim 2 Operasi Pasar Gabungan dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur, S.Sos dengan sasaran wilayah operasi Kecamatan Kopang, Janapria, Batukliang, Batukliang Utara, Praya Barat dan Praya Barat Daya. “ Saya memimpin Tim 1 dengan sasaran wilayah operasi Kecamatan Praya, Praya Tengah, Jonggat, Pringgarata, Pujut dan Praya Timur,” ucap Husnan
Kegiatan Operasi Pasar Gabungan ini, kata Lalu Rinjani dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah. Kegiatan Operasi Pasar Gabungan ini juga sebagai langkah Sosialisasi kepada masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas rokok ilegal. “Ayo Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal,” ajak Husnan
Husnan menegaskan, kegiatan semacam ini akan terus dilakukan Bersama Bea Cukai Mataram. “Untuk tahun depan (Tahun 2023, red) kegiatan Operasi Pasar Gabungan akan tetap kita laksanakan bersama Bea Cukai Mataram. Kami berharap dengan adanya kegiatan Operasi Pasar Gabungan selama tiga hari ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah akan semakin berkurang bahkan tidak ada lagi,” tuturnya
“Kepada Para Pedagang kami himbau apabila ada oknum-oknum yang menawarkan untuk menjual atau mengedarkan rokok ilegal agar menolaknya. Bagi Oknum-oknum yang mengedarkan rokok ilegal, saya harap tidak lagi mengedarkannya karena ada sanksi pidana dalam pengedaran rokok ilegal ini. Bagi pembuat atau yang memproduksi, segera urus izinnya agar menjadi resmi,” himbau Husnan. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan