SHOPPING CART

close

RS, Puskesmas, Apotek, Klinik Hingga Praktek Mandiri di Lombok Tengah Diimbau Tak Jual dan Berikan Obat Sirup

Dinas Kesehatan Lombok Tenggah
Surat Himbauan – Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Dr. Suardi, SKM,. M.P.H

LOMBOK TENGAH | Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Direktur Rumah Sakit Swasta yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, kepada seluruh Kepala Puskesmas se – Lombok Tengah, kepada penanggung jawab klinik dan praktek mandiri yang ada di wilayah Lombok Tengah dan kepada penanggung jawab Apotek / toko obat yang ada di Lombok Tengah untuk menghentikan sementara menjual dan memberikan obat Sirup dan drop.

Diterbitkannya Surat Himbauan yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Dr. Suardi, SKM,. M.P.H pada Tanggal, 18 Oktober 2022 berdasarkan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022. “Menghentikan penggunaan sementara sediaan cair (drop dan sirup) dalam bentuk tunggal maupun kombinasi semua merk. Pelayanan dapat menggunakan sediaan lain (tablet termasuk untuk pulveres) dan Memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang ada,” tulis surat himbauan Dinas Kesehatan Lombok Tengah yang mulai berlaku pada Tanggal, 18 Oktober 2022.

Kemenkes RI mengeluarkan SE dan instruksi ini lantaran adanya kenaikan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak usia 0-5 tahun (balita) di berbagai wilayah di Indonesia.

Tak hanya penjualan obat sirup, tenaga kerja kesehatan juga dilarang untuk meresepkan obat sirup pada masyarakat sementara waktu hingga pengumuman resmi dari pemerintah.

Bila anak mengalami demam, Kemenkes menganjurkan untuk mengutamakan perawatan non-farmakologis (tidak mengonsumsi obat-obatan), seperti dengan memenuhi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Namun, jika terdapat tanda-tanda berbahaya, diinstruksikan untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Sebagai informasi, data terakhir kasus gangguan ginjal akut misterius per 18 Oktober 2022 tercatat 192 kasus di 20 Provinsi.

Kasus terbanyak tercatat berada di DKI Jakarta 50 kasus, Jawa Barat 24 kasus, Jawa Timur 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus. IDAI bersama Kementerian Kesehatan masih meneliti penyebab dari penyakit ini.

Orang tua diminta untuk meningkatkan kewaspadaan pada anak terutama usia kurang dari 6 tahun dengan gejala yang ditemukan berupa penurunan volume atau frekuensi urin maupun tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. [slnews –  rul]

Tags:

0 thoughts on “RS, Puskesmas, Apotek, Klinik Hingga Praktek Mandiri di Lombok Tengah Diimbau Tak Jual dan Berikan Obat Sirup

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2022
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK