SHOPPING CART

close

Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya dr Langkir Sebut Ada Aliran ke Bupati, Wakil Bupati Lombok Tengah dan Untuk Kepentingan Pilkada

Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka dana Taktis
Direktur RSUD Praya, dr Langkir bersama PPK dan Bendahara dengan mengenakan rompi tahanan saat dibawa ke Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB, Rabu, (24/8/2022).

LOMBOK TENGAH | Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 8 jam, akhirnya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dr. Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu, (24/8/2022).

Selain dr. Langkir, Jaksa juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara RSUD Praya menjadi Tersangka.

dr Langkir keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama PPK dan Bendahara sekitar Pukul 17.30 Wita dengan mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan.

Sebelum naik ke Mobil Tahanan, dr. Langkir mengatakan, bahwa dirinya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  bukan terkait dengan Kasus dugaan korupsi UTD (Unit Transfusi Darah), melainkan terkait dengan Dana Taktis.

dr Langkir dengan tegas menyebutkan, Bupati Lombok Tengah dan Wakil Bupati Lombok Tengah termasuk oknum Kejaksaan menerima aliran Dana Taktis.” Aliran dana ini banyak, ke Kejaksaan ada, ke Bupati dan Wakil Bupati juga ada. Saya sudah punya catatannya,” sebutnya

dr Langkir tidak menyebutkan berangka jumlah dana yang mengalir ke oknum Jaksa, Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah.

Namun, dr Langkir menegaskan, dana tersebut dipergunakan saat putusan sengketa Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK). “ Saat putusan MK, jumlahnya tidak akan saya sebutkan, ada kwitansinya dan untuk kepentingan Pilkada,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid menjelaskan bahwa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap direktur RSUD sebanyak 3 kali, begitu juga dengan bendahara dan PPK.

Selain itu, Jaksa juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. “Yang jadi tersangka inisial ML, AS dan BP,” katanya

Total kerugian negara dari Mark up yang masih dilakukan pendalaman sekitar Rp 900 juta, untuk pemotongan 850 juta serta uang yang ditemukan pada saat penggeledahan sebanyak Rp 10 juta yang diduga suap. 

Kemudian terkait dengan dana taktis yang disebutkan oleh tersangka dr.  Langkir yang mengalir ke Bupati, Wakil Bupati Lombok Tengah dan oknum Kejaksaan, Fadil menegaskan akan menindaklanjutinya.“Kita tunggu, ini kan masih disebutkan saja, belum ada bukti. Kalau disebut pimpinan Kepala daerah nanti kami akan tindak lanjuti lagi,” tegasnya

Kini, 2 tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah dan satu tersangka di Lapas perempuan Mataram. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jadi Tersangka, Direktur RSUD Praya dr Langkir Sebut Ada Aliran ke Bupati, Wakil Bupati Lombok Tengah dan Untuk Kepentingan Pilkada

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2022
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK