SHOPPING CART

close

Didakwa TPPU, Bos Wallet : Keadilan Itu Mahal

Sidang Pertama terdakwa kasus dugaan TPPU
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Lalu Ading dan Notaris Chuk Wijaya usai menjalani persidangan pertama di PN Praya Lombok Tengah, NTB, Rabu, (3/8/2022).

LOMBOK TENGAH | Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah belasan hektar di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2019 lalu dan Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Bos Wallet dari Desa Katang, Lalu Ading Buntaran dan Notaris Chuk Wijaya mulai menjalani persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu, (3/8/2022).

Sidang pertama kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana TPPU itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Farida Dwi Jayanthi, SH.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa didakwa  Pasal 378 tentang penipuan, atau pasal 372 tentang penggelapan, dan kedua, Pasal 3 undang-undang TPPU atau kedua pasal 4 TPPU junto 55 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “ Ada dua dakwaan penipuan dan dakwaan kedua TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Agenda selanjutnya pada tanggal, 15 Agustus 2022, eksepsi atas surat dakwaan kami dari penasehat hukum terdakwa,” kata JPU, Herlambang Surya Arfa’i, SH usai persidangan.

Sebelumnya, kedua terdakwa Lalu Ading Buntaran dan Notaris Chuk Wijaya menjalani penahanan di Rutan Polda NTB dan setelah menjalani persidangan pertama, kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah. “ Kedua terdakwa mulai hari ini (Rabu, 3/8/2022) kita pindahkan ke Rutan Praya, dan sebelumnya ditahan di Polda NTB,” ucap Herlambang

JPU menegaskan, penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan aturan dan sesuai dengan fakta berkas perkara. “Surat dakwaan, kalau sudah masuk pasti sudah oke doank. Dan apapun bantahannya kita akan menanggapi eksepsi tersebut nanti akan dilihat oleh majelis hakim apakah eksepsinya diterima atau ditolak dan yang dibantah penyusunan surat dakwaan, tetapi kalau sudah masuk kedalam pokok materi tidak bisa dipertimbangkan,” tegas Herlambang

JPU juga menegaskan, tidak bisa berspekulasi terkait dengan penyitaan aset kedua terdakwa sebelum fakta – fakta persidangan terungkap terkait dengan tindak pidana TPPU. “ Kemungkinan akan ada penyitaan aset, kita tidak bisa berspekulasi semua harus dibuktikan, karena untuk TPPU ini harus pilah pilih mana yang masuk mana yang tidak masuk totalnya Rp 11 miliar dan nanti akan didalami sesuai dengan fakta di persidangan, karena dalam surat dakwaan seperti yang dibacakan penggunaannya disembunyikan,” ujar Herlambang.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum, Terdakwa Lalu Ading Buntaran, Emil Siain, SH menyampaikan alasan terdakwa menyampaikan eksepsi, karena menurutnya ada beberapa estetika penyusunan dakwaan jaksa yang kurang cermat dan tidak benar. “ Disamping itu juga ada beberapa poin yang akan kita sampaikan, pasal TPPU, jadi dia (JPU) harus bisa membuktikan pidana umumnya dulu kemudian baru bisa dilapis dengan TPPU, jadi TPPU tidak bisa berdiri sendiri. TPPU disampaikan sebagai dakwaan kedua. Harus bisa membuktikan dulu penipuan dan penggelapan itu baru bisa masuk ke TPPU,” terangnya

Saat ditanya terkait dengan pasal TPPU yang disangkakan kepada kedua terdakwa mengada – ada, Emil mengatakan menjadi haknya JPU dan Emil juga sangat menghormati sangkaan TPPU yang disangkakan kepada kedua terdakwa. “Saya rasa itu haknya jaksa, kita hargai saja apa yang menjadi konsen mereka (JPU),” katanya

“Kalau misalnya majelis hakim setuju dengan kita nanti ada putusan sela, nanti di putusan sela itu hakim memutuskan apakah setuju dengan kami atau dengan jaksa,” sambung Emil

Menurut Emil, seluruh penyusunan surat dakwaan JPU keliru. “Kalau saya, hampir semua lah (penyusunan surat dakwaan) keliru,” ucapnya

“Saya hanya mendampingi  terdakwa saja, sementara untuk pemeriksaan saksi dan lain lain kita kan tidak ikut, dakwaan itu disusun berdasarkan BAP tersangka dan saksi saksi lain termasuk dia (penyidik) gandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana, kita tidak tahu. Untuk itu kita minta supaya bisa mendapatkan copy salinan berkas sehingga kita bisa baca semua apakah prosedur pemeriksaannya sudah benar atau tidak,” tutur Emil. 

Sebelum keluar dari PN Praya dan sebelum naik kedalam kendaraan Dinas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Terdakwa Lalu Ading Buntaran sempat menyampaikan bahwa keadilan itu mahal. “ Keadilan itu mahal,” cetusnya. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Didakwa TPPU, Bos Wallet : Keadilan Itu Mahal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2022
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK