Didatangi Warga dan Alarm NTB, Kementerian ATR/BPN RI Bentuk Tim dan Akan Turun ke Dusun Pengawisan Sekotong

JAKARTA | Puluhan perwakilan masyarakat Dusun Pengawisan, Desa Persiapan Pesisir Emas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) NTB menggelar aksi demo di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) di Jakarta, Kamis, (14/7/2022).
Aksi demo itu, sebagai bentuk protes warga Dusun Pengawisan terhadap sikap Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lombok Barat yang tidak mau menerima pendaftaran penerbitan sertifikat tanah yang diusulkan oleh warga Dusun Pengawisan dua tahun lalu melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Sebelum diterima oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN RI, di depan Gedung Kementerian ATR/BPN RI, warga Dusun Pengawisan bersama Ketua Umum (Ketum) Alarm NTB, Lalu Hizi berorasi menyampaikan tuntutan dan harapan kepada Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.
Selain itu, masing – masing warga membawa plang warna putih yang bertuliskan meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk turun ke Dusun Pengawisan, Meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk menerima pendaftaran dan memproses penerbitan sertifikat tanah warga Dusun Pengawisan melalui Program PTSL dan dalam plang yang dibawa warg tersebut juga tertulis BPN Lombok Barat Sarang Mafia Tanah dan Copot Kepala BPN Lombok Barat. “Masyarakat Dusun Pengawisan telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah dengan luas kurang lebih 30 hektar sejak dua tahun yang lalu, namun BPN Lombok Barat sama sekali tidak menggubris dengan tanpa memberikan alasan yang jelas,” kata Ketum Alarm NTB, Lalu Hizi kepada suaralomboknews.com via Handphone usai bertemu dengan perwakilan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis, (14/7/2022).
Setelah berorasi dan menyampaikan tuntutan serta harapan, puluhan perwakilan warga Dusun Pengawisan dan Ketum Alarm NTB diterima oleh pejabat Kementerian ATR/BPN di dalam Gedung Kementerian ATR/BPN RI. “Hasil pertemuan kami, Kementerian ATR /BPN akan segera membentuk tim dan akan turun ke Dusun Pengawisan untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak-hak keperdataan sesuai hukum dan perundang – undangan yang berlaku,” ucap Lalu Hizi
“Dan Kementerian ATR / BPN akan mengupayakan sesuai perintah Presiden RI melalui Menteri ATR,/ BPN untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) masyarakat Dusun Pengawisan agar selesai sebelum tahun 2024,” ujar Lalu Hizi. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan