Keputusan Mentan, BNPB dan SE Tentang Penanganan PMK Terbit, BPBD Lembar ke Dinas Pertanian Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH | Menteri Pertanian Republik Indonesia ( Mentan RI) menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dalam Permen itu Menteri Pertanian menetapkan 19 Provinsi sebagai wabah PMK, termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dan di NTB Lombok Tengah berada di urutan kedua dari 4 Kabupaten yang ada di Pulau Lombok.
Selain itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga menerbitkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat PMK.
Selain itu, pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Dan Satgas Penanganan PMK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan satuan tugas penanganan PMK Daerah.
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Kamis, (30/6/2022), terkait dengan Keputusan Menteri Pertanian, Keputusan Kepala BNPB, SE Satgas Penanganan PMK dan langkah – langkah serta upaya yang akan dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Tengah dalam penanganan wabah PMK, Kepala BPBD Lombok Tengah, H. Ridwan Ma’ruf justru meminta untuk ditanyakan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah. “Untuk lebih jelasnya, tolong konfirmasi ke Kadis Pertanak (Dinas Pertanian dan Peternakan), karena laporannya belum kami terima. Secara teknis Dinas Pertanak yang menangani,” ucapnya
Sementara itu, kepada suaralomboknews.com via WhatsApp, Kamis, (30/6/2022), Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note mengatakan, upaya penanganan wabah PMK di Lombok Tengah telah dilaksanakan termasuk melakukan langkah – langkah penanganan PMK sebelum terbitnya keputusan Menteri Pertanian, Kepala BNPB dan SE Satgas Penanganan PMK. “Pada dasarnya upaya telah dijalankan sebelum ada keputusan. Langkah-langkah yang diambil sebagai berikut, Tahap darurat, ini dilaksanakan dalam kurun waktu 2 minggu awal mei 2022.
Tindakan yang diambil adalah Isolasi terbatas, peneguhan kasus pmk melalui uji lab, penutupan pasar hewan dan full pengobatan di wilayah awal Kecamatan Praya Tengah dan Jonggat. Selain itu, kami mulai bersurat ke semua kades/Lurah dan Camat terkait wabah PMK yang tembusannya ke Polres dan Dandim. Langkah – langkah ini tujuannya untuk menutup areal tertular,” katanya
“Tahap 2, yaitu Tahap Tanggap Darurat., tahapan ini dilaksanakan mulai minggu 2 mei – saat ini. Tahapan ini bertujuan untuk melakukan penanganan yg bersifat jangka pendek dan menengah melalui 3 cara: isolasi , biosecurity dan pengobatan. Tahapan ini juga kami sosialisasikan ke semua stakeholder, terutama desa, kelurahan, Camat, babinsa dan bhabinkamtibmas. Selain itu kami melakukan upaya pengadaan obat darurat dan obat dak non fisik,” sambung Taufikurrahman.
Selain itu, kata Taufikurrahman, pihaknya juga telah memanggil para pengelola ternak dan pengusaha ternak untuk diberikan sosialisasi resiko dan peningkatan kewaspadaan terhadap serangan wabah PMK. “Selain itu kami juga memanggil para pengelola ternak dan pengusaha untuk menyampaikan risiko PMK dan sosialisasi untuk peningkatan kewaspadaan terhadap serangan PMK
Taufikurrahman menegaskan, secara umum Dinas Pertanian Lombok Tengah telah melaksanakan dan menjalankan Keputusan Menteri Pertanian dan Kepala BNPB. “Secara umum dari penjelasan diatas dapat dikatakan tahapan tahapan yang diarahkan oleh Kementerian pertanian dan BNPB telah dijalankan dengan tentunya didukung oleh pendanaan yang masih terbatas. Hal ini disebabkan karena PMK ini muncul tiba – tiba dan sebelumnya tidak pernah diperkirakan,” sebutnya
Taufikurrahman mengaku belum berkoordinasi dengan BPBD Lombok Tengah terkait dengan penanganan PMK.
Taufikurrahman juga mengungkapkan, ada tiga kecamatan di Lombok Tengah yang jumlah kasus PMK paling banyak. “Besok akan kami koordinasikan dan Kecamatan yang terbesar saat ini Praya Tengah, Pujut dan Pringgarata,” ucapnya
“Langkah – langkah strategis yang masih tetap dipertahankan saat ini adalah, Penutupan pasar hewan. Pemisahan lokasi pasar kambing dan pasar ternak sapi/kerbau. Surveilance wilayah wilayah beresiko PMK (radius 8 km dr pusat temuan). Menjalankan isolasi setempat sampai ternak sehat dari gejala simptomatik dan infeksi sekunder. Mengimbau desa/kelurahan mendukung pembiayaan untuk pengobatan PMK. Membentuk dan mempersiapkan satgas PMK Kabupaten. Merekrut tenaga pembantu paramedik dalam mempercepat dan mendekatkan surveilans dan pengobatan. Memaksimalkan persediaan obat dari dana BTT dan DAK non fisik untuk pengobatan di wilayah dengan populasi tinggi dan resiko tertular tinggi. Melaksanakan vaksinasi di wilayah yg belum tertular PMK dan Melakukan evaluasi perkembangan kasus harian dan efektivitas pengobatan,” ujar Taufikurrahman. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan