SHOPPING CART

close

PAW Dewan Lombok Tengah, Taufik Tunggu SK Gubernur

PAW DPRD Lombok Tengah
Sekwan Lombok Tengah, Suhadi Kana

LOMBOK TENGAH | Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Gerindra, Daerah Pemilihan (Dapil) Praya – Praya Tengah, Almarhum H Muhdan Rum masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah. “Semuanya masih dalam proses, surat pengajuan sudah disampaikan ke pak gubernur. Sekarang masih berproses di sana,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah, Suhadi Kana, Senin (13/6/2022). 

Berdasarkan dokumen yang diterima dari Partai Gerindra kata Suhadi Kana, nama yang diusulkan untuk menggantikan Almarhum Muhdan Rum yakni M. Taufik Syamsuri  yang memperoleh suara urutan ketiga pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Sedangkan urutan pertama adalah Muhibban dan urutan kedua adalah almarhum Muhdan Rum.

Berkas pengajuan tersebut  kanjut Suhadi Kana, telah diteruskan ke pimpinan DPRD Lombok Tengah. Sebagai tindak lanjutnya, pimpinan juga telah menyampaikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lombok Tengah. Dimana, berkas tersebut berisikan permintaan daftar nama Caleg, perolehan suara dan lainnya yang ada di Dapil  Praya Praya Tengah. “Jawaban dari KPU itu yang menjadi lampiran kita mengajukan PAW ke Gubernur melalui Bupati,” ucap Suhadi Kana

Dengan telah diserahkan berkas dan dokumen pengajuan PAW itu ke Gubernur, menandakan bahwa kini prosesnya ada di Gubernur. Dan sebagai informasi, kata Suhadi Kana, Jumat (10/6/2022) lalu dirinya telah dihubungi oleh staf dari Biro Pemerintahan Pemprov NTB. Dinyatakan jika berkas yang diajukan sudah lengkap sesuai yang diminta Gubernur dan sesuai dengan aturan yang ada. “Pekan lalu kita sudah diberitahu oleh Biro Pemerintahan, bahwa berkas pengajuan SK ke Gubernur sudah lengkap,” ungkapnya

Suhadi Kana mengaku, belum mengetahui kapan SK Gubernur itu keluar. Namun, biasanya setelah 14 hari berproses di Gubernur, SK itu keluar. Sedangkan untuk jadwal pelantikan setelah SK itu keluar, sampai saat ini pihaknya juga belum bisa pastikan. Karena itu tergantung dari hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) setelah SK dari gubernur keluar. 

Namun oleh aturan, Banmus diberikan waktu 60 hari setelah SK itu keluar untuk menentukan waktu melaksanakan pelantikan PAW. “Kita masih tunggu SK Gubernur. Terkait jadwal pelantikannya nanti, ditentukan oleh Banmus,” ujar Suhadi Kana. [slnews – rul].

Tags:

0 thoughts on “PAW Dewan Lombok Tengah, Taufik Tunggu SK Gubernur

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK