SHOPPING CART

close

Kejari Lombok Tengah Telaah Laporan Dugaan Pengelolaan DD-ADD Selong Belanak, Pidsus Turun Tangan

Kejari Lombok Tengah Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi DD dan ADD Selong Belanak
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera.

SUARALOMBOKNEWS | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan laporan terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang telah diterima pihaknya tengah dalam proses penelaahan oleh jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Yang pasti semua laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Informasi terakhir, laporan tersebut sedang ditelaah oleh teman-teman Pidsus,” kata Alfa Dera melalui panggilan WhatsApp (WA), Selasa, (18/8/2026).

Menurutnya, laporan tersebut telah diterima secara resmi dan diteruskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada bidang Pidsus untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.”Yang pasti, laporan tersebut benar telah diterima, dan oleh pimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah diteruskan ke Pidsus untuk dilakukan penelaahan laporan. Kita lihat dulu kelengkapannya, ditelaah dulu,” ujarnya.

Alfa menjelaskan, khusus laporan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa, pihaknya akan mengutamakan koordinasi dengan Inspektorat.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan sebagaimana mekanisme koordinasi dan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan persoalan pemerintahan desa.”Terkait dengan laporan yang berkaitan dengan desa, akan mengutamakan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Inspektorat,” jelasnya.

Sementara terkait kemungkinan adanya pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor, Alfa menyebut hal tersebut menjadi ranah bidang Pidsus. Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai agenda pemeriksaan.”Untuk pemanggilan kepada terlapor atau pelapor, itu masuk ke ranah teman-teman Pidsus. Belum dapat kami sampaikan,” katanya.

Kejari Lombok Tengah juga membuka ruang bagi masyarakat maupun media untuk mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Silahkan teman-teman kawal, tanyakan baik secara tersurat maupun lisan, silakan. Pasti akan dikonfirmasi dan dijawab secara terbuka,” tegas Alfa.

Sebelumnya, Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB) menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah Lombok Tengah.

Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, menyebut pihaknya menerima aspirasi dan laporan masyarakat terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa serta kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dalam keterangannya, Sahabudin juga menyinggung adanya perkara hukum terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di salah satu desa di Lombok Tengah pada tahun anggaran sebelumnya.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi alasan bagi pihaknya untuk mendorong pengawasan lebih ketat terhadap pengelolaan keuangan desa.”Sorotan kami bukan tanpa dasar. Sebelumnya sudah ada kasus hukum terkait pengelolaan ADD/DD di desa pada tahun anggaran sebelumnya dan pelakunya telah divonis hukum. Namun, kami melihat praktik serupa berpotensi terulang kembali jika tidak ada pengawasan yang ketat,” kata Sahabudin.

LIDIK NTB menyoroti sejumlah hal, antara lain transparansi penggunaan ADD dan DD, kinerja BUMDes, serta perlunya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.

Sahabudin meminta pemerintah desa dan seluruh perangkatnya menjalankan pengelolaan anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel.”Kami meminta kepala desa dan jajarannya untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai pengelolaan ADD/DD dan BUMDes yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru menjadi lahan korupsi,” tegasnya.

Ia juga mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

LIDIK NTB menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan, apabila menemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga tahap ini, Kejari Lombok Tengah masih melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima. Belum ada keterangan resmi mengenai kesimpulan atau status hukum pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. [SLNews – Rul]

Tags:

0 thoughts on “Kejari Lombok Tengah Telaah Laporan Dugaan Pengelolaan DD-ADD Selong Belanak, Pidsus Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2026
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK