SHOPPING CART

close

Dua Warga Sekotong Yang Mempertahankan Tanahnya Dari Rampasan Perusahaan Diduga Dikriminalisasi, Komnas HAM Turun Tangan

Komnas HAM RI
Tim Komnas HAM RI didampingi Law Office Baiq Dena dan Rekan, AKBP (Purn) Suminggah saat turun langsung bertemu dengan warga Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Kamis, (9/6/2022).

LOMBOK BARAT | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) turun ke Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, (9/6/2022).

Tim Komnas HAM RI yang diketuai Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Gatot Ristanto, SH, MH turun ke Dusun Pengawisan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan untuk untuk mendalami, mengumpulkan data serta fakta dugaan kriminalisasi dua orang warga Dusun Pengawisan  berinisial HN, 60 tahun dan HF, 53 tahun oleh Polres Lombok Barat.

Dua orang warga Dusun Pengawisan tersebut diduga dikriminalisasi bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi karena melawan PT Reska Nayatama yang diduga merampas tanah milik masyarakat Dusun Pengawasan seluas lebih dari 29 hektar. “ Kedatangan Komnas HAM RI kesini (Dusun Pengawisan) dalam rangka menindaklanjuti laporan warga yang diduga dikriminalisasi,” kata salah satu Kuasa Hukum Warga Dusun Pengawisan AKBP (Purn) Suminggah usai mendampingi tim Komnas HAM RI turun ke Dusun Pengawisan, Kamis, (9/6/2022).

Tidak hanya bertemu langsung dengan masyarakat Dusun Pengawisan dan dua orang warga Dusun Pengawisan yang diduga dikriminalisasi, Tim Komnas HAM RI juga mendengarkan secara langsung apa yang menjadi persoalan masyarakat dan menerima sejumlah data yang menjadi akar persoalan dugaan kriminalisasi. “ Untuk membuktikan pengaduan kami, Tim Komnas HAM bertemu langsung dengan masyarakat, mendengar dan melihat secara langsung apa yang dialami oleh masyarakat yang berjuang mempertahankan tanahnya yang diduga dirampas oleh PT Reska Nayatama,” ungkap AKBP (Purn) Suminggah

Masyarakat berharap dengan turunnya Tim Komnas HAM, persoalan hukum dua orang warga Dusun Pengawisan tersebut dihentikan, karena warga tidak bersalah dan hanya mempertahankan tanahnya yang diduga dirampas  PT Reska Nayatama selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diatas lahan milik warga Dusun Pengawisan. ” Warga tidak bersalah, hanya mempertahankan tanahnya yang diduga dirampas perusahaan. Kami berharap dengan turunnya Tim Komnas HAM, Polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua orang warga Dusun Pengawisan yang diduga di Kriminalisasi itu,” harap AKBP (Purn) Suminggah

Setelah turun ke masyarakat Dusun Pengawisan, mengumpulkan data dan fakta, selanjutnya Tim Komnas HAM RI akan bertemu dengan Kapolda NTB di Mataram. ” Besok (Jumat,10/6) Tim Komnas HAM akan bertemu dengan Kapolda NTB untuk membahas dua warga yang diduga dikriminalisasi,” ujar AKBP (Purn) Suminggah. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Dua Warga Sekotong Yang Mempertahankan Tanahnya Dari Rampasan Perusahaan Diduga Dikriminalisasi, Komnas HAM Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2022
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK