Diduga Punya Bekingan Kuat, Presiden Jokowi Diminta Alarm NTB Tindak Tegas PT Reska Nayatama

LOMBOK BARAT | LSM Aliansi Rakyat Menggugat Nusa Tenggara Barat (Alarm NTB) meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan dan memberikan tindakan tegas kepada PT Reska Nayatama.
Hal itu ditegaskan oleh Ketum Alarm NTB, Lalu Hizzi saat bertemu dengan Mantan Kepala Dusun (Kadus), Pengawisan, H. Nasrullah, termasuk dengan Kadus Pengawisan yang baru, Sohbi dan warga Dusun Pengawisan di Pantai Telak Elak, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Minggu, (29/5/2022).
Alasan Lalu Hizzi meminta Presiden Jokowi turun tangan dan menindak tegas PT Reska Nayatama, karena diduga PT Reska Nayatama punya bekingan kuat dari aparat di NTB dan Pusat terkait dengan polemik lahan milik warga Dusun Pengawisan seluas 29 hektar. ” Sudah 60 tahun Warga tinggal, menguasai dan menempati lahan seluas 29 hektar, lalu terbit Hak Guna Bangunan (HGB) PT Reska Nayatama untuk perhotelan dan pariwisata, dan sudah lebih dari 36 tahun tidak pernah dimanfaatkan, dan tiba – tiba PT Reska Nayatama mau membangun Pabrik Porang di atas lahan seluas 29 hektar milik warga Pengawisan. Berbagai cara warga mempertahankan haknya, namun PT Reska Nayatama tetap saja ingin menguasai lahan milik warga, PT Reska Nayatama berani menguasai lahan milik warga karena diduga punya bekingan kuat dari unsur aparat di NTB dan Pusat. Untuk itu, kami meminta kepada Pak Presiden Jokowi untuk turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada PT Reska Nayatama,” pintanya
Lahan seluas 29 hektar yang dihuni 200 Kepala Keluarga dan berdiri Sekolah Negeri, Musholla dan Masjid, kata Lalu Hizzi sudah sudah lama ditetapkan menjadi Dusun Pengawisan, Desa Sekotong Barat. ” Jadi yang mau diambil oleh PT Reska Nayatama satu Dusun. Dan untuk diketahui, lahan seluas 29 hektar milik warga ini sudah masuk kedalam database Lahan Terlantar. Jadi tidak ada alasan oleh pihak manapun termasuk BPN untuk memproses perpanjangan HGB PT Reska Nayatama. Dan kami bersama warga juga telah melaporkan PT Reska Nayatama ke Polda NTB atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Selain itu dalam waktu dekat ini, kami juga akan melaporkan PT Reska Nayatama ke Satgas Mafia Tanah di Jakarta,” katanya
Warga lanjut Lalu Hizzi telah mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Lombok Barat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2020 lalu. “Kami meminta kepada BPN Lombok Barat untuk segera memproses penerbitan SHM yang sudah lama diusulkan oleh warga. Karena cacat hukum , BPN juga wajib mencabut usulan HGB PT Reska Nayatama. Dan PT Reska Nayatama jangan coba coba lagi masuk ke lahan milik warga, kami bersama warga siap tumpah darah membela dan mempertahankan apa yang menjadi hak warga,” tegasnya. [slnews – rul].

Tinggalkan Balasan