SHOPPING CART

close

BPK dan BPKP Diminta FAKTA Audit Pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah

FAKTA RI
Sekjen FAKTA RI, Bambang Hery Sulistiawan bersama pengurus FAKTA RI saat menyampaikan surat permohonan Audit kepada BPK di Kota Mataram, Jum’at, (1/10/2021)

MATARAM | Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) melayangkan surat permohonan Audit terhadap pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah, dan Pasar Jelojok, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Kota Mataram. “Surat permohonan Audit terhadap pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah, Pembangunan Pasar Jelojok dan Pembangunan Pendopo Bupati Lombok Tengah termasuk sejumlah pembangunan di NTB sudah diterima oleh BPKP dan BPK RI di Mataram, dalam waktu dekat, kami akan diberikan jawaban dan kami pastikan BPKP dan BPK akan menindaklanjutinya untuk melakukan Audit,” kata Ketua Umum (Ketum) FAKTA RI, Muhanan, SH,  saat ditemui suaralomboknews.com di depan Kantor BPK di Kota Mataram, Jum’at, (1/10/2021).
Muhanan mengungkapkan, alasan meminta Audit khususnya terhadap pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah dengan nilai anggaran lebih dari Rp. 200 miliar dikarenakan adanya temuan BPK sebesar Rp. 5,8 miliar yang sampai dengan saat ini masih menjadi tanda tanya ditengah – tengah masyarakat, apakah kerugian negara senilai Rp. 5,8 miliar hasil temuan BPK pada pembangungan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah tersebut sudah atau belum dikembalikan ke Kas Negara oleh Pemkab Lombok Tengah. ” Permohonan Audit ini kami sampaikan ke BPK dan BPKP, karena kami ingin meluruskan isu – isu yang berkembang ditengah masyarakat, biar tidak menjadi isu yang liar dan membias kemana – mana dan digoreng kesana sini oleh oknum – oknum tertentu. Karena selama ini, Pemkab Lombok Tengah sendiri tidak pernah menjelaskan secara terbuka, penyebab temuan BPK Rp. 5,8 Miliar, dan tidak pernah di buka kepublik apakah kerugian negara sudah dikembalikan atau belum ke Kas Negara termasuk dari mana sumber dana untuk menutup kerugian Negara hasil temuan BPK tersebut,” ungkapnya
“Isu yang berkembang temuan BPK karena ada kelebihan bayar Pemda ke Kontraktor juga tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jadi jangan salahkan masyarakat kalau beranggapan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah yang megah dan mewah itu, berbanding jauh dengan kondisi yang ada didalamnya, misalnya Lift rusak, listrik dan pendingin ruangan tidak berfungsi dengan baik dan Sistem IPAL yang tidak berjalan normal,” sambung Muhanan
Selain bersurat ke BPKP dan BPK, lanjut pria berkacamata itu, FAKTA RI juga telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkab Lombok Tengah. ” Informasinya Pemkab Lombok Tengah telah mengembalikan kerugian negara Rp. 5,8 miliar ke Kas Negara. Untuk memastikan informasi itu, kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pemda Lombok Tengah, kami meminta Pemkab Lombok Tengah menunjukkan bukti pengembalian ke Kas Negara dan sumber dana yang digunakan untuk mengganti kerugian negara tersebut, apakah dianggarkan melalui APBD atau bersumber dari Kontraktor pemenang tender,” ucap Muhanan
Pria yang juga pengacara muda itu menegaskan, jika sampai dengan tanggal, 4 Oktober 2021, Pemda Lomok Tengah tidak memberikan jawaban terhadap surat klarifikasi tersebut, maka FAKTA RI akan menyegel Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah. ” Kami tunggu jawabannnya sampai dengan hari Senin, kalau tidak ada Jawaban, hari Selasa kantor Bupati kami segel, karena itu milik Masyarakat Lombok Tengah dan kami juga akan membuka lelang terbuka Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah,” tegas Muhanan. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “BPK dan BPKP Diminta FAKTA Audit Pembangunan Kantor Bupati Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2021
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK