Anak Perempuan 5 Tahun di Lombok Tengah Diperkosa Remaja Ditengah Kebun

LOMBOK TENGAH | Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Remaja 17 Tahun, berinisial, ZA, warga Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Jum’at malam, (1/10/2021).
ZA ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berinisial Bunga yang masih berusia 5 tahun yang terjadi di areal perkebunan di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah pada Tanggal, 28 September lalu. ” Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor, LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Lombok Tengah. Terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah kebun di Kecamatan Batukliang pada tanggal, 28 September 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Sabtu, (2/10/2021).
Akibat perbuatan bejat terduga pelaku, mengakibatkan alat Vital korban luka dan orang tua korban baru mengetahui alat Vital korban luka saat memandikan korban disalah satu pemandian umum di Desa Beber Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. ” Pada tanggal, 1 Oktober 2021, Korban sedang di mandikan oleh ibunya, korban saat itu juga mengeluh sakit pada kemaluannya, ketika akan dimandikan dibagian badannya, kemudian ibunya bertanya “kenapa alat kelaminnya sakit…?” ke kerbona. Korban awalnya menjawab, alat vitalnya luka terkena kayu, namun saat itu para saksi yang ikut mandi dipemandian umum menceritakan kepada ibu korban, bahwa alat vital korban sakit dikarenakan telah dicabuli oleh Inisial ZA di kebun dekat rumah Korban,” ungkap Iptu. Redho
Terduga pelaku lanjut, Iptu Redho merupakan keluarga dari Korban, dan keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan terduga pelaku langsung melapor ke Polres Lombok Tengah. ” Pelaku diamankan dari rumahnya, dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban dikebun. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Iptu Redho. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan