Polisi Tetapkan TPK Desa Lajut Jadi Tersangka

LOMBOK TENGAH | Penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah berinisial MIAS asal Dusun Ledang, Desa Lajut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan lahan di Desa Lajut.
Sebelum ditetapkan menjadi Tersangka, MIAS yang juga berprofesi sebagai Kontraktor dan juga pengurus Gapensi Lombok Tengah itu dilaporkan oleh warga yang merasa dirugikan terhadap kegiatan program pembangunan pembukaan jalan baru Dusun Ledang menuju Dusun Pelendek di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah yang dikerjakan oleh Pemdes Lajut pada tahun anggaran 2018.
Warga menilai mengerjakan proyek tanpa sosialisasi ke pemilik lahan.
Penetapan tersangka terhadap TPK Desa Lajut itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, Selasa, (28/9/2021).
Iptu Redho mengatakan, Ketua TPK Desa Lajut MIAS ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan lahan di Desa Lajut, dan penetapan tersangka terhadap Ketua TPK Desa Lajut dikeluarkan pada tanggal 17 September 2021 lalu. Yang mana, saat itu AKP I Putu Agus Indra Permana masih menjabat Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah. “Terkait dugaan tindak pidana pengerusakan lahan ini, kami sudah memeriksa sejumlah pihak dan sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasilnya, kami tetapkan satu tersangka,” katanya
Iptu Redho menjelaskan, pelapor untuk sementara ini hanya melaporkan pihak TPK saja dalam hal ini MIAS. Selain itu juga, pelapor dalam hal ini selain sebagai pemilik lahan, juga mewakili pemilik lahan lainnya yang merasa dirugikan atas tindakan oknum TPK Desa Lajut tersebut.
Terkait dengan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut, Iptu Redho belum bisa menyampaikan lebih jauh. Namun yang jelas, pihaknya akan mendalami dan menangani kasus tersebut secara terbuka. “Belum berani kita pastikan apakah akan ada lagi pihak lain yang terlibat dalam kasus pengerusakan Lahan tersebut. Sebelum kita lakukan pendalaman dulu siapa saja yang berperan dalam kasus itu,” ucapnya.
Saat ini lanjut Iptu Redho, berkas kasus pengerusakan lahan belum P21. Dalam artian, masih dalam tahap penetapan tersangka. “Kita baru tetapkan tersangka, belum kita periksa. Setelah itu, begitu semua sudah lengkap baru kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
“Tersangka MIAS disangkakan dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujar Iptu Redho
Sementara itu, Ramli salah satu pemilik lahan yang juga sebagai pelapor ketika dikonfirmasi media secara terpisah mengaku, keputusan dirinya dan belasan pemilik lahan untuk memperkarakan proyek desa tersebut karena ia melihat Pemdes dan TPK dari awal tidak punya etikad baik untuk minta izin ke pihaknya. Terbukti dengan tidak adanya sosialisasi ke para pemilik lahan sebelum proyek dikerjakan. Artinya, mereka buka jalan baru tanpa persetujuan pemilik lahan yang jumlahnya sekitar 20 orang itu.
Apa yang dilakukan mereka menurut Ramli, sebagai upaya tindak pidana pengerusakan terhadap lahan milik warga. Sebab, selain merusak sawah warga setelah tanahnya diambil untuk badan jalan, juga rusak karena tanahnya diambil untuk kebutuhan material timbunan jalan. Hal ini sangat disayangkan terjadi sebab dalam APBDes 2018, ada dana untuk pengadaan tanah timbunan. “Sebanyak Rp. 112 juta dana untuk proyek yang panjangnya ratusan meter dengan lebar 3 meter tersebut,” tutur Ramli.
Pria asal Dusun Ledang ini kembali menceritakan, bahwa proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar bulan Oktober 2018 lalu. Tak lama saat itu, pihaknya melayangkan laporan ke polisi. Dari kurun waktu 3 tahun tersebut, pihaknya menunggu etikad baik Pemdes dan TPK untuk memberikan klarifikasi dan kesiapan untuk ganti rugi lahan. Namun etikad baik pihaknya tak pernah digubris TPK dan Pemdes.”Memang pada 2020 lalu sempat mereka berjanji bakal memberikan ganti rugi lahan yang luas seluruhnya kurang lebih 1 hektare itu. Hanya saja, mereka malah acuh tak acuh dan hanya janji belaka,” kesalnya.
Oleh karena itu, selaku masyarakat dirinya berharap agar polisi memproses kasus ini selebar-lebarnya agar keadilan ditegakkan dan menghukum pelaku seadil-adilnya. “Kami ini cari keadilan, semoga keadilan itu ditegakkan selebar-lebarnya,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan, bahwa pihaknya juga bakal membongkar kasus lain dalam konteks proyek tersebut. Yakni dugaan korupsi Dana Desa (DD) dalam pengerjaan jalan itu. Ia pun mendesak agar kepolisian bisa membuka tabir kasus tersebut seluas-luasnya. Dimana, tidak hanya menyasar oknum ketua TPK untuk dijadikan tersangka. Tapi juga dugaan keterlibatan unsur Pemdes. Sebab, baginya tidak mungkin proyek tersebut dikerjakan tanpa dukungan dan sepengetahuan Pemdes. “Tidak mungkin proyek itu dikerjakan tanpa sepengetahuan Pemdes. Makanya kami minta polisi bongkar dugaan penggeregahan dan dugaan korupsinya,” pinta Ramli. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan