Pengangkatan Kadus di Desa Prabu Diduga Cacat Hukum, Pemkab Lombok Tengah Diminta Bertindak

LOMBOK TENGAH | Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Dusun (Kadus) Uluan, H. Suhaili Adnan oleh Kepala Desa (Kades) Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Saihu pada hari Kamis, 12 Agustus lalu diduga cacat hukum dan tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2018. ” Sesuai dengan Perbup, usia calon Kadus saat mendaftar ke Tim Pansel maksimal 42 Tahun, tetapi Tim Pansel Kadus Desa Prabu malah meloloskan Calon Kadus yang sudah berusia 46 tahun yakni H. Suhaili Adnan, bahkan sekarang H. Suhaili Adnan sudah dilantik menjadi Kadus Uluan oleh Kades (Kepala Desa) Prabu, Lalu Saihu. Artinya, pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan cacat hukum dan bertentangan dengan Perbup,” ungkap salah seorang tokoh pemuda Desa Prabu yang juga Ketua Kelompok Masyarakat Peduli Bencana (KMPB) Desa Prabu, Nasrudin, Jum’at, (3/9/2021).
Selain persoalan usia, Nasrudin juga menduga, Ijazah Paket B Tahun 2011 Ijazah Paket C Tahun 2018 H. Suhaili Adnan bukan diterbitan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, melainkan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Barat. ” Setelah saya cek, diduga SKHU (Surat keterangan hasil ujian nasional) paket B Tahun 2011 atas nma Sabri Efendi alias H. Suhaili Adnan dan paket C Tahun 2018 diterbitkan oleh Dinas Pendikan Lombok Barat, bukan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Lombok Tengah. Untuk itu kami minta kepada Pemda Lombok Tengah untuk mengambil sikap tegas dan memeriksa berkas calon Kadus Uluan yang ada di Tim Pansel Kadus Desa Perabu, sehingga pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan tidak menjadi polemik yang berkepanjangan ditengah – tengah masyarakat Desa Perabu,” pintanya
Junaidi juga meminta kepada Bupati Lombok Tengah selaku atasan dari Kades Perabu untuk mencabut dan membatalkan surat keputusan (SK) Pengangkatan dan Pelantikan Kadus Uluan, karena diduga cacat hukum. ” Kami juga meminta kepada Pak Bupati untuk memerintahkan Pak Kades Perabu mencabut dan membatalkan SK Pengangkatan dan Pelantikan Kadus Uluan, dan meminta kepada Pemdes Perabu untuk membentuk ulang Tim Pansel,” ujarnya
Sebelumya, dihubungi suaralomboknews.com melalui panggilan WhatsApp (WA), Jumat, (13/8/2021), Kades Perabu, Lalu Saihu menjelaskan, proses Pansel Kadus Uluan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Tidak ada yang salah, Pansel sudah sesuai aturan. Awalnya ada dua pendaftar yakni anak dan bapak, setelah ada kesepakatan antara anak dengan bapak, kami melantik H. Suhaili Adnan menjadi Kadus Uluan, dan sebelumnya kami sudah menunggu cukup lama, tapi tidak ada balasan rekomendasi dari Camat, Kadus Uluan juga sudah lama di Plt, setalah ada anggaran untuk beli snek, baru saya melantiknya (Kadus Uluan),” jelasnya
Lalu Saihu mengaku tidak bisa mengentikan proses pengangkatan dan pelantikan Kadus Uluan. Dan surat pencabutan pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa dari Camat Pujut diterima melalui pesan WA sesaat sebelum pengambilan sumpah jabatan Kadus Uluan yang dikirim oleh Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perabu, Ustad Jayadi. ” Saat mau pelantikan baru ada surat dari Camat Pujut yang dikirim Anggota BPD Ustad Jayadi melalui WA. Lebih baik saya ditembak dari pada menunda pelantikan. Untuk itu pemerintah kecamatan belajar dulu, turun ke bawah seperti apa kondisi masyatakat di Desa,” ujarnya. [slnews – Roby]
Tinggalkan Balasan