Dihadapan Dewan Lombok Tengah, ITDC Janji Lunasi Hutang Pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung

LOMBOK TENGAH | Persoalan pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mangkrak akhirnya menemui jalan keluar setelah mukim masjid bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Kuta dan Panitia Pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung dipertemukan oleh Komisi I DPRD Lombok Tengah dengan pihak PT ITDC selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Gedung DPRD Lombok Tengah pada Kamis, (2/9/2021).
Dihadapan Komisi I DPRD Lombok Tengah, Bagian Kesra, Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, Pemerintah Kecamatan Pujut dan Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro, Mukim Masjid dan Panitia Pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung didampingi Kepala Desa (Kades) Kuta, Mirate, menyampaikan sejumlah persoalan yang dialami oleh mukim masjid pasca bangunan Masjid Al-Hakim Ujung lama dirobohkan, karena masuk dalam proyek Lintasan Sirkuit Mandalika. ” Sebenarnya kami sangat berat melepas tempat ibadah (Masjid Al-Hakim) yang sangat bernilai dan sangat sakral bagi kami, tetapi sebagai bentuk dukungan kami, demi kemajuan pembangunan, demi suksesnya event Internasional WSBK dan MotoGP, kami ikhlas Masjid Al-Hakim Ujung dirobohkan dan diganti dengan bangunan serta lahan masjid Al-Hakim yang baru. Tetapi sampai dengan saat ini pembangunan Masjid Al-Hakim yang baru mancet, tidak bisa dilanjutkan, karena dana pembangunan yang dijanjikan oleh PT ITDC belum juga diberikan dan masih di hutang, begitu juga dengan status lahan masjid sampai dengan saat ini belum ada kejelasan,” ucap Mukim Masjid Al-Hakim Ujung sekaligus tokoh Pemuda Desa Kuta, Alus Darmiah.
Alus menjelaskan, kondisi pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung sampai dengan saat ini telah menelan anggaran pembangunan senilai Rp. 1,6 miliar. Namun Panitia pembangunan masjid baru merealisasikan pembayaran kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung kurang dari Rp. 750 juta, akibatnya kontraktor menghentikan proses pembanguan Masjid Al-Hakim Ujung, karena kehabisan dana. ” Kontraktor kehabisan amunisi, dan Panitia pembangunan Masjid menunggak kepada kontraktor sekitar Rp. 850 juta. Tunggakan Panitia pembangunan masjid itu sudah berulang kali kita minta kepada ITDC namun sampai saat ini belum diberikan oleh ITDC dan ITDC masih berhutang kepada Panitia Pembangunan Masjid. Untuk itu, melalui pertemuan ini ada kejelasan kapan dana pembangunan Masjid Al-Hakim bisa dibayar oleh ITDC, termasuk kejelasan pelunasan dana pembangunan sampai dengan selesai senilai Rp. 4, 2 miliar sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan antara Mukim Masjid dengan PT ITDC yang tertuang dalam Akte Notaris, sehingga kami nyaman beribadah,” pintanya
Tidak hannya persoalan pembangunan masjid Al-Hakim Ujung yang mengrak, Warga Dusun Ujung juga menyampaikan persoalan terkait dengan status lahan dan penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau Kuburun Dusun Ujung, Desa Kuta yang telah direlokasi ketempat yang baru karena terdampak proyek Sirkuit MotoGP Mandalika. ” Sama halnya dengan Masjid, karena Masjid dan Kuburan Ujung satu paket, untuk itu kami meminta kepada ITDC untuk segera menalud kuburan baru Ujung, karena kalau tidak cepat ditalud bisa longsor, akses jalan menuju kuburan juga harus segera ditata, kami juga meminta kepada ITDC untuk segera memperjelas status lahan Kuburan Ujung,” tegas Alus
Selaku mukim masjid Al-Hakim Ujung, Alus kawatir, jika persoalan pembangunan masjid Al-Hakim Ujung, persoalan stastus lahan Masjid Al-Hakim Ujung dan status lahan TPU Ujung termasuk persoalan penanataan TPU Ujung tidak segera diselesaikan, warga akan kembali mengambil lahan masjid dan kuburan dan membangun ulang Masjid dan kuburan di lokasi semula yang kini sudah menjadi Lintasan Sirkuit Mandalika. “Sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan yang tertuang dalam Akte Notaris, Masjid baru boleh dirobohkan setelah masjid pengganti selesai dibangun dan setelah status lahan masjid sudah jelas. Tetapi karena sangat mendukung pembangunan Sirkuit, maka bangunan Masjid kami ikhlaskan dieksekusi, muskipun bangunan masjid pengganti belum jadi. Untuk itu kami mohon kepada ITDC untuk segera menyelesaikan pembangunan Masjid Al-Hakim dan menata kuburan Ujung, sebab kami kawatir, warga yang sudah terlanjur kecewa memagar lahan masjid dan kuburan yang kini sudah menjadi Lintasan Sirkuit Mandalika,”sebutnya
Ditempat yang sama, Managing Director The Mandalika, Bram Subiandoro memaparkan dan memberikan gambaran kepada warga dan Komisi I DPRD Lombok Tengah terkait dengan kondisi keuangan The Mandalika untuk penyelesaian pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung dan progres pembangunan di KEK The Mandalika termasuk progres pembangunan lintasan Sirkuit Mandalika.
Bram juga menyampaikan terkait dengan proses penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Al-Hakim Ujung dan TPU Ujung yang sampai dengan saat ini belum bisa selesaikan, karena masih melengkapi persyaratan yang diminta oleh Pengadilan Agama Lombok Tengah.
Bram berjanji akan secepatnya mencarikan jalan keluar sumber dana untuk melunasi hutang pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung.
Dihadapan Mukim Masjid dan Komisi I DPRD Lombok Tengah, Bram juga menunjukkan salah satu dokumen perjanjian antara warga dengan PT ITDC terkait dengan keberlanjutan pembangunan Masjid Al-Hakim Ujung yang dananya bersumber dari CSR. ” Semua akan segera kita selesaikan. Kami juga terus mencari sumber -sumber pendanaan untuk pembangunan Masjid, termasuk dana CSR, dan kami juga mencari dana ke teman – teman BUMN yang lain. Paling cepat setelah WSBK bulan November – Desember Tahun ini kita lunasi untuk pembangunan Masjid, kalaupun tidak sampai dengan dana Rp 4 miliar itu, paling tidak pembangunan masjid bisa dilanjutkan, sampai dengan beratap dan tembok keliling, sehingga masyarakat nyaman beribadah. Untuk sertifikat wakaf saat ini masih dalam proses, karena ada syarat – syarat yang kurang dan harus dilengkapi sesuai dengan permintaan Pengadilan Agama,” janjinya
Semnetara itu, Komisi I DPRD Lombok Tengah meminta kepada ITDC untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada warga terkait dengan pemangunan Masjid Al-Hakim Ujung dan Penataan TPU Ujung sesuai dengan isi perjanjian antara warga dengan PT ITDC yang tertuang dalam Akte Notaris. ” Masyarakat sudah mengikhlaskan Masjid dan Kuburan mereka di pindah, itu adalah bentuk dukungan serius masyarakat. Untuk itu Kami meminta kepada ITDC untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat, terlebih lagi perjanjian itu tertuang dalam akte notaris. Dan kami Komisi I DPRD Lombok Tengah akan terus memantau persoalan Masjid yang belum selesai dibangun, kami juga akan turun ke Lokasi pembangunan Masjid, untuk melihat kondisi dan persoalan yang dialami oleh masyarakat,” tutup Lalu Sunting Mentas. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan