SHOPPING CART

close

Bisa dan Tidaknya Kades Puyung Jadi Tersangka, Menunggu Hasil Gelar Perkara

Dugaan Korupsi APBDes Puyung Tahun 2018
Pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Puyung Tahun 2018/Anggota BPD Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Iwan Wahyudi menunjukkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, NTB, Sabtu, (10/7/2021)

LOMBOK TENGAH | Pelapor kasus dugaan korupsi APBDes Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2018, Iwan Wahyudi menerima surat pemberitahuan perkembahan hasil penyidikan dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah terkait dengan hasil perkembanganpenyidikan kasus dugaan korupsi APBDes Puyung Tahun 2018. ” Muskipun kasus dugaan Korupsi APBDes Puyung Tahun 2018 sudah lama saya laporkan, namun saya mengapresisi kinerja penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang telah menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi yang sekarang sudah ada peningkatannya,” ucap Iwan Wahyudi yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Puyung usai memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Sabtu, (10/7/2021).

Iwan berharap, kasus dugaan Korupsi APBDes Puyung Tahun 2018 yang dilaporkannya itu segera menemui titik terang.

Iwan berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera melaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. ” Penanganan kasus dugaan Korupsi yang saya laporkan sekarang sudah ada titik terangnya, untuk itu saya berharap kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah segera melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan apakah Kades Puyung selaku terlapor bisa atau tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi APBDes Puyung Tahun 2018,” ujarnya

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterima Iwan Wahyudi dari Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 10 Juli 2021,

1.Rujukan

a. Laporan Polisi Nomor LP48/11NTB/Res Loteng, tanggal 08 Februari 2021

b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/16.a /11/2021/Reskrim, tangal 8 Februar 2021

c. Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor SP2HP/65 /11/2021/Reskrim, tanggal 9 Februari 2021

2.Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersiama ini kami beritahukan bahwa laporan saudara telah dilakukan langkah-langkah penyidikan antara lain

a Memeriksa 73 orang saksi

b. Memeriksa Ahli Perhitungan Kerugian Negara (Auditor)

c. Melakukan dan meminta penetapan Penyitaan Barang Bukti di Pengadilan Negeri Praya

3.Adapun rencana tindak lanjut penyidikan atas penunganan perkara dimaksud, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait hasil penyidikan yang telah kami laksanakan, selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara guna dapat atau tidaknya ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Puyung tahun Anggaran 2018

Perkembangan penanganan ataupun hambatan atas perkara yang saudara laporkan akan kami informasikan lebih lanjut. [slnews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Bisa dan Tidaknya Kades Puyung Jadi Tersangka, Menunggu Hasil Gelar Perkara

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK