Pasien Covid-19 Dengan Kondisi Gejala Berat Kabur Dari RSUD Praya

LOMBOK TENGAH | Seorang pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani perawatan intensif dengan kondisi gejala berat berinisial RM, 65 Tahun, warga Aik Bual, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kabur dari ruang perawatan pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Lombok Tengah.
Kaburnya pasien positif Covid-19 dengan kondisi gejala berat dari ruang perawatan RSUD Praya itu dibenarkan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 RSUD Praya, Lombok Tengah, dr. Yudha Permana, Rabu, (7/7/2021). ” Kejadian pada Senin malam, (5/7/2021) sekitar Pukul 20.00,” kata dr. Yudha
Pasien Covid-19 yang kabur itu merupakan pasien rujukan dari Puskesmas Wajegeseng dengan hasil swab Ag dari Puskesmas Postif Covid-19 dengan kondisi gejala berat. ” Ini (pasien) rujukan dari Puskesmas Wajageseng, kondisi gejala berat, dan swab Ag dari Puskesmas Positif Covid-19,” ucap dr. Yudha
dr. Yudha menduga, keluarga pasien Covid-19 merencanakan membawa pulang Pasien tanpa seizin pasien dengan memanfaatkan situasi kesibukan petugas medis yang tengah mengurus pasien lain di RSUD Praya. ” Diduga keluarga merencanakan membawa pulang tanpa izin pasien. Memanfaatkan situasi di saat petugas lengah, di saat petugas mengantar pasien lain untuk foto rontgen, sehingga petugas membuka gerbang, petugas sedikit lalai dengan lupa menutup gerbang kembali dan dimanfaatkan keluarga lain untuk masuk ke dalam diam – diam dan membawa pergi pasien,” ungkapnya
Pasen tersebut kata dr. Yudha dirujuk ke RSUD Praya, karena memiliki gejalah Covid-19 paling parah saat dilakukan pengambilan Swab Ag dari Klaster Keluarga. “Dari Klaster keluarga, dan dari 10 orang, 7 orang positif Swab Ag, dan salah satunya pasien ini (RM) yang paling parah gejalanya sehingga dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD Praya,” katanya
Setelah pasien Covid-19 berhasil kabur dari ruang perawatan, Satgas Penanganan Covid-19 RSUD Praya bersama petugas dari Puskesmas Wajegeseng pada hari Selasa pagi (6/7/2021) langsung mencari Pasien Covid-19 tersebut kerumahnya. Namun pasien Covid-19 tersebut menolak untuk dibawa menjalani perawatan di RSUD Praya. “Paginya langsung mencari pasien ke rumah, karena memang dibawa pulang oleh keluarga ke rumahnya. Pasien diberikan edukasi untuk mejalani perawatan kembali, tapi menolak. dan sudah menandatangani surat penolakan dirawat di faskes dan siap menerima resiko pelanggaran hukum dan rsiko terkait penularan yang lebih luas serta resiko perburukan penyakitnya. Dan jelas ini adalah pelanggaran hukum,” ujar dr. Yudha. [slnews – rul]

Tinggalkan Balasan