SHOPPING CART

close

Klaim Tanah Aset Desa, Mantan Kades Penujak Dilaporkan ke Polisi

Tanah Aset Desa Penujak
Kades Penujak, Lalu Suharto menunjukkan bukti ahli waris tanah aset Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, NTB.

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Mantan Kepala Desa (Kades) Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) Periode 2013 – 2018, Lalu Dikjaya dilaporkan masyarakat bersama Pemerintah Desa ( Pemdes ) Penujak ke Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah pada hari Jumat, (19/3/2021).
Lalu Dikjaya dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penggergahan tanah aset Desa dengan memasang plang hak milik atas tanah di 4 lokasi tanah aset Desa pada Jumat sore, (19/3/2021) yakni di Lapangan Umum Desa Penujak seluas 1 hektar lebih, di eks kantor desa / TK Pertiwi seluas 7 are, di Gedung Serba Guna seluas 10 are dan di Kantor Desa Penujak seluas 8 are. ” Sudah dilaporkan kemarin (Jumat, 19/3) oleh Masyarakat bersama Pemdes ke Polsek,” kata Kades Penujak, Lalu Suharto, Sabtu, (20/3/2021).
Menurut Lalu Suharto, klaim tanah aset Desa oleh Lalu Dikjaya tidak memiliki dasar. ” Kita ( Pemdes ) suruh dia (Lalu Dikjaya) melengkapi alas hak, tetapi dia malah suruh kita yang menggugat ke Pengadilan, kok aneh sekali, dia yang mengkalim kok kita yang disuruh menggugat. Dan klaim tanah aset Desa itu tanpa dasar yang jelas dan ngawur,” ucapnya.
Lalu Suharto menjelaskan, tanah yang diklaim Lalu Dikjaya telah menjadi aset Desa dan Negara sejak 50 tahun yang lalu. Dan tanah yang menjadi aset Desa itu didapat dari Amaq Cegak, bukan dari H. Lalu Abdul Wahid. ” Anehnya lagi kok dia yang mengirim surat somasi ke Pemdes, tanpa ada keputusan dari Pengadilan. Dan tanah aset Desa yang diklaim Lalu Dikjaya itu bukan didapat dari H. Lalu Abdul Wahid ( Kakek dari Lalu Dikjaya ) melainkan dari Amaq Cegak, Wane, H. Durahman, H. Lalu Adrifa’i, Salidu dan terakhir H. Lalu Admad Rupawan dan H. Lalu Ahmad Rupawan yang menghibahkan tanah itu menjadi aset Desa sejak 60 tahun lalu. Dan Dalam sejarah tanah yang diklaim Lalu Dikjaya kok hannya dia saja yang klaim dan tandatangan padahal ahli waris dari H. Lalu Abdul Wahid banyak dan tanpa ada alas hak,” jelasnya
Lalu Suharto meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Praya Barat untuk segera menyelesaikan persoalan tanah aset Desa yang diklaim secara sepihak oleh mantan Kades Penujak tersebut. ” Biar masyarakat tidak resah, masyarakat meminta Polisi segera menindaklanjuti laporan masyarakat,” pintanya
Sementara itu, Kapolsek Praya Barat, AKP. Hery Indrayanto mengatakan, telah menerima Laporan masyarakat Desa Penujak terhadap Mantan Kades Penujak, Lalu Dikjaya atas dugaan melakukan penggergahan tanah aset Desa Penujak. ” Laporan sudah kita terima kemarin. Pelapor juga telah kita mintai keterangan,” katanya
Terkait dengan kapan pemanggilan terhadap terlapor, AKP Hery menegaskan, akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor Mantan Kades Penujak, Lalu Dikjaya setelah selesai mempelajari laporan masyarakat. ” Setelah kita pelajari laporannya baru dilakukan pemanggilan. Informasi lebih lanjut, nanti kami sampaikan,” ujar. [ slnews – rul ].

Tags:

0 thoughts on “Klaim Tanah Aset Desa, Mantan Kades Penujak Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2021
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK