KIP NTB Berharap Bupati – Walikota Intervensi Desa
SUARALOMBOKNEWS.com – MATARAM | Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Barat ( KIP NTB ) berharap Bupati dan Walikota di NTB melakukan intervensi kepada Pemerintah Desa ( Pemdes ) guna mewujudkan Kabupaten / Kota Informatif. ” Harapan kami, Bupati – Walikota melalui Dinas / Instansi masing – masing melakukan intervensi kepada Pemdes terkait dengan keterbukaan informasi di Desa/Kelurahan. Bentuk intervensi itu dengan menerbitkan Peraturan Bupati / Walikota, dan keberpihakan anggaran, sehingga Pemdes mau menjadi pelayan Informasi,” harap Ketua KIP NTB, Suaeb, S.H.I di Kota Matartam, Jum’at, (12/3/2021).
Pria yang dilantik menjadi Ketua KIP NTB masa bakti 2021 – 2025 oleh Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada kamis (4/3/2021) itu mengatakan, dengan adanya intervensi dari Bupati/Walikota, Pemdes mau menjadi pelayan informasi, sehingga masyarakat bisa mengetahui program kerja dan pembangunan yang sedang dan telah dilaksanakan oleh Pemdes. ” Anggaran Dana Desa cukup besar, jadi kalau ditutup -tutupi bisa bahaya. Untuk itu Pemdes harus mau menjadi Pelayan Informasi,” ucap Suaeb
KIP NTB kata Suaeb, akan mempererat kerjasama dan meningkatkan koordinasi dengan Kabupaten / Kota untuk memaksimalkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sehingga terwujudnya Kabupaten / Kota Informatif di NTB. ” Kinerja PPID dimasing – masing Instansi, di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten / Kota harus dimaksimalkan, karena PPID merupakan ujung tombak keterbukaan informasi. SKPD juga harus menjadi pelayan informasi, memberikan informasi yang seluas – luasnya dan sebenar – benarnya tentang program pembangunan pemerintah yang sedang maupun yang akan dilaksanakan kepada masyarakat. Dan kami akan sosialisasi, koordinasi dengan semua pihak sampai dengan ketingkat paling bawah,” katanya
Menurut Suaeb, salah satu indikator Kabupaten/Kota dikatakan sebagai daerah maju, jika masyarakatnya bisa mengakses informasi dengan mudah dan seluas – seluasnya di SKPD. ” Untuk itu kalau mau menjadi daerah informatif, masing – masing SKPD harus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses informasi, baik itu tentang program pembangunan maupun kebijakan kepala daerah,” ucapnya
Suaeb menegaskan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan termasuk kebijakan kepala daerah yang ada di SKPD, lembaga pendidikan dan Pemerintah Desa, harus menyampaikan surat permohonan. ” Kalau masyarakat mau mendapatkan informasi terkait dengan laporan berkala pelaksanaan pembangunan, laporan dan penggunaan keuangan atau anggaran, dan kegiatan pembangunan, alurnya harus mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada SKPD, Sekolah dan Pemdes. Jadi untuk memperoleh informasi yang belum dibuka kepublik ada tata caranya, tidak bisa langsung meminta,” tegasnya. [slnews – rul]
Tinggalkan Balasan