Polres Lombok Tengah Blender 0,39 gram BB Sabu
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) memusnahkan barang – bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,39 gram.
Pemusnahan barang haram yang berlangsung di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah pada Kamis, 4 Maret 2021 itu dipimpin langsung oleh Kepala Satuan ( Kasat ) Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu. Hizkia Siagian dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, perwakilan Pengadilan Negeri Praya, dan tersangka pengadar Sabu berinisial S, 40 Tahun didampingi penasehat hukumnya. “BB (barang bukti) Sabu seberat 0,39 gram ini milik tersangka inisial S (40) yang kita tangkap di Kecamatan Pujut pada bulan Februari 2021 lalu,” ungkap Iptu. Hizkia Siagian.
Barang Bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarukan kedalam air lalu di Blander dan dibuang kedalam toilet. “Jadi, barang bukti sabu tersebut kita musnahkan dengan dilarutkan kedalam cairan dan diblander, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ucap Hizkia
Proses pemusnahan tersebut dilakukan setelah keluarnya Surat Ketetapan Status Barang Sitaan, dengan jumlah awal seberat 0,61 gram. “Jumlah total BB seberat 0,61 gram, disisihkan 0,09 gram untuk uji BPOM, kemudian 0,13 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisa 0,39 gram yang kita musnahkan,” ujar Hizkia. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan