Dipersidangan, Bos UD Mawar Maafkan 4 IRT
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Sidang kasus pelemparan gudang pengemasan tambakau rajang milik UD Mawar di Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) dengan terdakwa 4 Ibu Rumah Tangga ( IRT ) yakni Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40) warga Eyat Nyiur, Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah, Jumat, ( 26/2/2021).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Asri, SH dengan acara sidang mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) terhadap Esepsi para Terdakwa yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Februari 2021 juga dihadiri bos atau pemilik dari gudang pengemasan tembakau UD Mawar, H.M. Suhardi didampingi kuasa hukumnya, Dani Gaos, SH.
Usai persidangan, H.M. Suhardi mengatakan, dirinya telah memaafkan keempat terdakwa dengan harapan majelis hakim bisa meringankan hukuman para terdakwa.”Tadi saya memberikan maaf kepada terdakwa, harapan saya bisa meringankan hukuman, itu yang saya harapkan. Harapan saya juga bisa meringankan atau menghentikan perkara, itulah arti maaf dari saya, tapi itu semua kita serahkan kepada majelis hakim,” katanya
Bos UD Mawar itu juga menegaskan, maaf yang diberikan kepada para terdakwa yang diduga telah melempar gudang pengemasan gudang tembakau rajang miliknya itu, tulus dari lubuk hatinya yang paling dalam. ” Saya memafaatkan tulus dari lubuk hati yang paling dalam tanpa ada tekanan apapun dan dari pihak manapun,” tegas H.M. Suhardi.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Bos UD Mawar, Dani Gaos, SH mengaku, belum menerima dan mendengar terkait dengan permintaan warga dan sejumlah pihak yang menginginkan aktivitas gudang pengemasan tembakau rajang ditutup. ” Itu belum kami terima, saya sebagai pendampingi beliau (H.M. Suhardi ) kami belum menerima adanya laporan dan keberatan terkait itu, mungkin itu cerita – cerita yang belum jelas. Dan Negara kita negara hukum silakan saja kalau memang keberatan silakan dikroscek di uji atau dilaporkan,” ucapnya
Dani juga mengaku, dirinya termasuk H.M. Suhardi sampai dengan saat ini tidak mengetahui apa motif dari keempat terdakwa melakukan pelemparan Gudang pengepakan tembakau rajang milik UD Mawar. ” Kita tidak tahu motifnya, cuman saja klien kami selaku pemilik UD Mawar merasa risih atas keadaan itu dan beliau dari awal sudah mengkroscek dan memediasi diluar persidangan akan tetapi tidak menemukan titik temu kata damai, dan Alhamdulillah hari ini beliau memberikan maaf,” katanya
UD Mawar kata Dani, sangat terbuka terhadap publik, dan meminta kepada media dan juga masyarakat untuk meluruskan informasi terkait dengan usaha yang dijalankan UD Mawar. ” Kami berharap kepada semua teman – teman media dan lapisan masyarakat untuk sama – sama kita kroscek ke lapangan kita lihat langsung keadaan apa sih yang dikatakan perusahaan besar dan UD Mawar bukan pabrik namun hannya gudang pengemasan tembakau rajang. Dan perlu diluruskan bukan pabrik rokok tetapi Gudang Pengemasan Tembakau Rajang dan tembakaunya kami beli dari petani sudah diopen bahkan sudah dirajang,” pungkasnya
Sidang akan kembali dilaksanakan pada hari Senin, 1 Maret 2021.
Saat ini keempat terdakwa masih menjalani penangguhan penahanan. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan