4 Tahun Buron, DPO Curanmor Asal Desa Mangkung Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pelarian Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kasus Curanmor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) berinisial MY (23) warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah akhirnya terhenti.
MY yang telah 4 tahun menjadi buruan Polisi berhasil ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dirumahnya di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada Senin dini hari, ( 22/2/2021)
Penangkapan DPO kasus Curanmor asal Desa Mangkung itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Selasa ( 23/2/2021 ).
AKP Agus mengatakan, 4 tahun lalu tepatnya pada hari Jumat, 23 September 2016, MY diduga telah mencuri sepeda motor merek Yamaha Jupiter milik salah seorang warga Dusun Tandek, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah di jalan Baypass Bandara Internasional Lombok ( BIL ) di Dusun Tandek, Desa Labulia. “Pelaku ini sudah lama menjadi DPO kita, karena melakukan tindak pidana kejahatan Curanmor,” katanya
AKP Agus menceritakan, MY berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui MY telah kembali kerumahnya di Desa Mangkung dari tempat persembunyiannya. “Mendapati laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah langsung menuju lokasi MY berada. Dan selama ini MY bersembunyi di luar Provinsi NTB,” ceritanya
Saat ditangkap Polisi, DPO MY tidak melakukan perlawan. MY langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum. “Saat ini terduga pelaku Curanmor sedang dalam pemeriksaan di Satreskrim Polres Lombok Tengah,” ujar AKP Agus. [ slnews – rul ]

Tinggalkan Balasan