Basmi Corona, Polsek Kuta Rutin Gelar Ops Yustisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) menggelar Operasi ( Ops ) Yustisi di jalan raya Bundaran Songgong – Awang di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu ( 24/2/2021 ).
Dalam Ops Yustisi yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kuta itu, sejumlah warga dan pengendara roda dua dan empat kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid -19 yakni tidak menggunakan masker pada saat tengah beraktivitas diluar rumah.
Selain warga dan pengendara, Ops Yustisi itu juga menyasar para wisatawan dalam maupun luar negeri yang tengah berwisata atau berlibur di kawasan pariwisata di Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) The Mandalika dan sekitarnya. “Bagi warga, pengendara termasuk wisatawan dalam dan luar negeri yang kedapatan tidak menggunakan Masker, kami berikan sanksi sosial berupa Push Up, diberikan teguran lisan, tulisan dan kami data,” tegas Kapolsek Kuta, Polres Lombok Tengah, Iptu Muh. Fajri.
Pelaksanaan Ops Yustisi yang rutin dilaksanakan jajaran Polsek Kuta dengan sasaran pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 kata Iptu Fajri, sesuai dengan Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan virus Corona atau Covid-19. “Ops Yustisi dilaksanakan pada pagi, siang, sore dan malam. Melalui Ops Yustisi personil juga menyampaikan imbaun – imbaun kepada masyarakat termasuk kepada pengelola tempat wisata, Cafe, restoran dan hotel untuk taat dan patuh serta menjalankan Protokol Kesehatan Covid -19 dengan menerapkan 3M ( menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air mengalir dengan sabun ),” pungkasnya. [slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan