Lalu Wahid Pastikan Lalu Idham Jabat Plh Bupati Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Muskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) yang diajukan oleh H. Masrun – H. Habib Ziadi ( Mantab ) nomor urut 3. Dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Nomor 4, H.Lalu Pathul Bahri – H.M.Nursiah ( Maiq – Meres ) melalui sidang pengucapan putusan dan ketetapan sesi 3 – Senin, 15 Februari 2021 secara virtual, Senin (15/2/2021) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat. Namun, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih, H. Lalu Pathul Bahri – Dr. H. M. Nursiah yang semula dijadwalkan pada Tanggal, 17 Februari 2021 diundur ke akhir bulan Februari 2021. “Hasil Rapat kita dengan Dirjen Otda Kemendagri tadi melalui Zoom, pelantikan kepala daerah yang tadinya dilaksanakan tanggal 17 Februari 2021 diundur akhir Februari, bagi daerah yang tidak bersengketa, dan divinisi sengketa itu adalah bagi daerah yang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara di MK, dan Lombok Tengah termasuk daerah yang tidak bersengketa, oleh karena itu ikut dalam pelantikan kepada daerah pada akhir Februari 2021. Sedangkan bagi daerah yang bersengketa, menunggu putusan MK yang menurut jadwal putusannya pada tanggal 24 Maret 2021,” kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi NTB, Lalu Abdul Wahid, Senin, ( 15/2/2021 ).
Pasca Putusan MK, kata Lalu Wahid, KPU Lombok Tengah selanjutnya menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih, dan mengusulkan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih ke DPRD Lombok Tengah. “Begitu surat pengusulan DPRD Lombok Tengah sampai di Provinsi, maka Provinsi akan melanjutkan dan menyampaikan surat usulan dari DPRD Lombok Tengah ke Mendagri dalam tempo yang sesingkat – singkatnya,” ucapnya
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah bagi daerah yang masa jabatan bupati dan wakil bupatinya berkahir pada tanggal, 17 Februari 2021, lanjut Lalu Abdul Wahid, akan diisi oleh Pelaksana harian ( Plh ) dari Sekretaris Daerah ( Sekda ) daerah setempat. “Untuk Lombok Tengah menyimpulkan apa yang menjadi arahan Dirjen Otda tadi itu, maka untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Lombok Tengah kemungkinan tidak diisi oleh Penjabat melainkan kekosongan itu akan diisi oleh pelaksana harian ( Plh ), pelaksana harian menurut surat Kemendagri pada tanggal 3 februari 2021 adalah Sekda kabupaten/kota setempat,” ungkapnya
Ditanya soal, apakah Penjabat Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halid boleh menjabat Plh Bupati Lombok Tengah, Lalu Wahid menegaskan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, Penjabat Sekda boleh menjabat sebagai Plh Bupati Lombok Tengah. “Jadi beliau ( H. Lalu Idham Halid ) bukan Plt Asisten III, tetapi Penjabat Sekda, jadi ada kata Sekda disana. pertanyaannya apakah Plt Sekda boleh menjadi Plh, sesuai dengan konsultasi kita dengan Kementerian Dalam Negeri maka boleh,” ujarnya. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan