4 Pelajar, 1 Perempuan dan 2 Pria di Lombok Tengah Diamankan Polisi Saat Tengah Berpesta Miras
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Anggota kepolisian dari Polsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat ( NTB ) mengamankan 7 orang yang tengah berpesat Minuman Keras ( Miras ) disalah satu rumah makan di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Jumat dini hari ( 8/1/2021 ).
7 orang yang diamankan pada saat tengah berpesta Miras itu terdiri dari 4 orang yang masih berstatus pelajar berinisial, L. MA, 17 Tahun, Warga Desa Semparu Kecamatan Kopang, IS, 18 Tahun, warga Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, KA, 18 Tahun, Warga Desa Darmaji, Kecamatan Kopang dan M. FA, 16 tahun, pelajar warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah. Dan dua orang pekerja swasta berinisial L. AA, 23 Tahun dan L. R, 23 Tahun, warga Desa Monggas Kecamatan Kopang, serta satu orang perempuan berinisial IR, 17 Tahun warga Desa Suranadi Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Menurut Kapolsek Praya Tengah, Ipda Geger Surenggana, penggerebekan rumah makan yang dijadikan lokasi pesta miras oleh 7 orang itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dan terganggu terhadap aktivitas Pesta Miras yang dilakaukan oleh ketujuh orang tersebut, karena kerap memicu perkelahian antar warga dan kelompok pemuda. “Agar tidak menimbulkan keresahan sosial, personel kami segera bertindak dan mengamankan para pemuda tersebut dan termasuk barang bukti sisa Miras. Dan pada saat digerebek ketujuh orang itu tengah menenggak Miras jenis tuak,” ucapnya
Setelah diperiksa Identitas dan barang bawaannya, ketujuh orang yang diamankan pada saat tengah berpesta Miras itu selanajutnya dibawa ke Mapolsek Praya Tengah. “Mereka kita lakukan pemeriksaan, dan tidak ada kita temukan senjata tajam (Sajam), nanti akan kita minta orang tua atau keluarganya datang ke Polsek untuk dijemput,” ujar Ipda Geger. [ slnews – rul ]
Tinggalkan Balasan