HL. Pelita : Pergantian Nama BIL Sama Dengan Anak Hasil Hubungan Tidak Sah Yang Haram Jadi Imam

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tengga Barat ( DPRD NTB ) dari daerah pemilihan ( Dapil ) NTB 8, H. Lalu Pelita Putra mengibaratkan, pergantian nama Bandara Internasional Lombok ( BIL ) di Kabupaten Lombok Tengah, NTB menjadi nama Pahlawan Nasional Zainudin Abdul Madjid ( ZAM ) seperti anak hasil hubungan tidak sah yang haram jadi Imam. “Pergantian nama bandara ini ibarat anak hasil hubungan tidak sah yang haram jadi Imam. Jadi yang dipersoalkan masalah proses dari pengusulan pergantian nama BIL, karena, proses pengusulannya salah dan tidak benar. Andai saja prosesnya sesuai aturan, hasilnya dan keputusannya pasti mulus dan lurus. Jadi yang tidak tahu proses yang sebenarnya jangan asal perampek jelamer ( asal bicara ) saja terlebih lagi di media sosial ( Medsos ),” ucap H. Lalu Pelita Putra kepada suarlomboknesw.com di kediamanya di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Senin (21/12/2020).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkita Bangsa ( DPC PKB ) Lombok Tengah itu menegaskan, atas nama pribadi dan atas nama wakil rakyat sangat bangga dan menghormati gelar pahlawan yang diberikan oleh pemerintah kepada Maulana Syekh Tuan Guru Kiai Haji (TGKH) Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, pendiri organisasi Islam Nahdlatul Wathan ( NW ) di Lombok, NTB. “Saya dan seluruh masyarakat NTB sangat bangga atas gelar Pahlawan yang diberikan kepada beliau ( Maulana Syekh ), bukan saja bangga, kami juga sangat hormat kepada beliau, karena beliau merupakan ulama besar. Tapi terkait dengan pergantian nama BIL menjadi ZAM ini, prosesnya yang salah dan tidak benar. Semestinya proses harus dilakukan sesuai dengan aturan, mulai dari persetujuan tokoh masyarakat tempat bandara itu berada, Pemkab Lombok Tengah termasuk meminta persetujuan dari DPRD Lombok Tengah dan itu semua tidak pernah diminta persetujuannya untuk merubah nama BIL menjadi ZAM,” kata H. Lalu Pelita
Menurut Anggota DPRD Provinsi NTB dua periode itu, Surat Keputusann ( SK ) Menteri Perhubungan RI Nomor : KP. 1421 Tahun 2018, tanggal 5 September 2018, tentang perubahan nama BIL menjadi ZAM sudah tidak berlaku dan sudah kadaluarsa. “Alhamdulillah Allah SWT memberikan kepercayaan kepada saya menjadi Wakil Rakyat ( DPRD ), jadi saya sangat tahu persis persoalan pengusulan perubahan nama BIL menjadi ZAM itu, dan saya tegaskan proses pengusulannya salah dan melanggar aturan. Dan SK itu sudah kadaluarsa, karena mendapat menolakan dari berbagai pihak, karena tidak sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Permenhub RI Nomor. 39 Tahun 2019, yang mengatur, kalau Gubernur ingin merubah nama bandara, maka harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat, Pemkab dan DPRD dimana lokasi bandara itu, setelah mendapat persetujuan, baru Gubernur mengusulkan ke Pemerintah Pusat,” tegas H. Lalu Pelita
H. Lalu Pelita menilai, polemik perubahan nama BIL menjadi ZAM bukan kesalahan Gubernur NTB saat ini, Zulkieflimansyah, melainkan pekerjaan rumah ( PR ) yang tidak diselesaikan oleh Gubernur NTB sebelumnya, TGB HM Zainul Majdi. “Perubahan nama BIL menjadi ZAM yang menjadi pro – kontra ditengah – tengah masyarakat NTB bukan kesalahan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, melainkan PR yang tidak diselesaikan oleh mantan Gubernur NTB, TGB HM Zainul Majdi,” ujarnya. [ slnews – rul ]

Tinggalkan Balasan