Polisi Kawal Penertiban APK Pilkada Lombok Tengah 2020

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Di hari pertama masa tenang Pilkada Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (6/12/2020), Polres Lombok Tengah, menerjunkan personilnya untuk mengawal kegiatan penertiban Alat Praga Kampanye (APK) para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah.”Penertiban alat peraga kampanye sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu dan Sat Pol PP, sedangkan kami, melaksanakan pengamanan dan pengawalan penertiban APK. Pengamanan itu dinilainya sangat penting untuk menjamin kegiatan penertiban APK berjalan dengan aman dan lancar,”kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Minggu (6/12/2020).
AKBP Esty menegaskan, semua jenis APK Paslon yang masih terpasang selama masa tenang yang berlangsung selama 3 hari, terhitung dari tanggal 6 sampai dengan 8 Desember 2020 ditertibkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU). “”Atribut yang ditertibkan merupakan yang tidak sesuai dengan PKPU tentang kampanye Pemilu,” tegasnya
AKBP Esty mengghimbau kepada para Paslon dan Tim Pemenangan Paslon termasuk pendukung Paslon untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. ‘’Kepada para pasangan calon beserta pendukungnya, agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditentukan, guna terwujudnya Pilkada Lombok Tengah yang aman dan damai,’’ imbaunya.
Pemungutan suara Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. [slNews – rul]

Tinggalkan Balasan