Suhaili Sampaikan Pengantar Ranperda APBD Lombok Tengah 2021
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Barat (NTB), Kamis, 12 November 2021.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid dan dihadiri para Wakil Ketua, Anggota DPRD Lombok Tengah dan para Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, Bupati Lombok Tengah menyampaikan, Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021, telah disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara APBD tahun anggaran 2021 hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, telah diakomodir penyesuaian terhadap besaran rincian alokasi dana transfer ke daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021, sebagaimana telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia setelah disahkannya APBD tahun anggaran 2021, sekaligus penyesuaian besaran alokasinya di dalam anggaran belanja daerah. penyesuaian tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi.
Bupati Lombok Tengah dua Periode itu juga memaparkan, Gambaran Umum Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021.
Penganggaran pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 secara total ditargetkan sebesar Rp.2.179.275.898.015,00, meliputi :
Pendapatan Asli Daerah :
Target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp.218.569.434.500,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp.7.273.469.598,00 dari target pendapatan asli daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp.225.842.904.098,00. Penurunan target terjadi pada pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp.7.699.999.300,00, dari retribusi daerah sebesar Rp.2.284.921.200,00, dari hasil pengelolaaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.2.967.011.000,00. Sedangkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp.5.678.461.902,00, khususnya bersumber dari pendapatan BLUD dan pendapatan dana Kapitasi JKN.
Pendapatan Transfer pendapatan transfer pemerintah pusat.
Pendapatan transfer pemerintah pusat yang dianggarkan dalam tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.761.015.217.000,00, meliputi :
dana perimbangan sebesar Rp.1.514.100.399.000,00, yang terdiri dari :
dana transfer umum – dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp.74.025.125.000,00.
Dana transfer umum – dana alokasi umum sebesar Rp. 969.942.081.000,00.
Dana transfer khusus – dana alokasi khusus sebesar Rp.470.133.193.000,00.
Dana insentif daerah sebesar Rp.36.052.724.000,00. Dana desa sebesar Rp.210.862.094.000,00. Pendapatan transfer antar daerah pendapatan transfer antar-daerah yang dianggarkan dalam tahun anggaran 2021 bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak daerah pemerintah Provinsi sebesar Rp.90.219.258.515,00.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp. 109.471.988.000,00 meliputi :
Pendapatan hibah sebesar Rp.18.923.188.000,00, Terdiri dari :
Pendapatan hibah dari pemerintah pusat (Hibah IPDMIP, hibah air limbah setempat dan hibah air minum perdesaan) serta sumbangan pihak ketiga.
Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp.90.548.800.000,00 (sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari pendapatan hibah Dana BOS (SD dan SMP).
Selanjutnya, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi NTB itu sampaikan Rencana Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021, sebagai berikut :
Pagu Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp.2.163.455.755.215,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp.159.273.769.114,00 dibandingkan dengan pagu anggaran belanja daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp.2.322.729.524.329,00 dengan kondisi tersebut, mempersempit ruang penganggaran belanja daerah untuk mampu mengakomodir semua kebutuhan pendanaan dalam perencanaan penganggaran dari masing-masing OPD, dan pemenuhan kebutuhan belanja yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah dalam rangka upaya pencapaian target tahun terakhir RPJMD, serta tuntutan pemenuhan belanja atas hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh DPRD, dikarenakan adanya keterbatasan sumber pendanaan yang diakibatkan adanya penurunan potensi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer sebagai dampak Pandemi Covid-19. kondisi ini, sudah selayaknya menjadi keprihatinan bagi kita semua.
di sisi lain, pendapatan transfer sebagai sumber pendapatan daerah terbesar bagi pemerintah kabupaten lombok tengah, sebagian besar bersifat dana earmarked atau dana yang penggunaannya diarahkan dan bersifat mandatory spending, atau dana yang peruntukannya sudah diatur oleh undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
penganggaran belanja daerah pada rancangan apbd tahun anggaran 2021 telah mengacu peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pelaksana lainnya, di mana belanja daerah terbagi kedalam 4 (empat) kelompok belanja, yaitu :
Belanja Operasi.
Belanja Operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah merencanakan belanja operasi pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.1.591.240.721.622,00, meliputi:
a) Belanja Pegawai.
Belanja Pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN, dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. belanja pegawai yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 950.253.731.513,00.
b) Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam rpjmd pada opd terkait. belanja barang dan jasa yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.495.142.390.631,00.
c) Belanja Bunga
Belanja bunga digunakan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menganggarkan belanja bunga pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3.767.062.477,00, yang diarahkan untuk pembayaran bunga utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur.
d) Belanja Hibah
Belanja Hibah dianggarkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.138.058.846.001,00, meliputi :
Belanja Hibah yang direncanakan untuk pengalokasian DAK Non Fisik belanja operasional penyelenggaran PAUD bagi PAUD swasta dan pendidikan kesetaraan bagi PKBM, belanja hibah Dana BOS yang akan diterima oleh Satdikdas Negeri, belanja hibah Pamsimas, belanja hibah kepada beberapa organisasi yang berbentuk badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, dan berbadan hukum Indonesia serta belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
e) Belanja Bantuan Sosial
Belanja bantuan sosial dianggarkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.4.018.691.000,00, diarahkan antara lain untuk penyaluran bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang bersumber dari DAK Fisik bidang perumahan dan permukiman, pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak masuk dalam kepesertaan JKN (JKN Non Kuota).
Belanja Modal.
Belanja Modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.237.561.563.993,00, dirinci menurut objek belanja yang terdiri dari: belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud.
Belanja Tidak Terduga.
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. belanja tidak terduga dianggarkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.560.000.000,00.
Belanja Transfer.
Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. belanja transfer direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 332.093.469.600,00, terdiri dari :
Belanja Bagi Hasil.
Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, direncanakan sebesar 10% dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2021. belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 9.628.655.000,00, terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp. 7.359.833.000,00 dan belanja bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp. 2.268.822.000,00.
Belanja Bantuan Keuangan.
Belanja Bantuan keuangan yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 yaitu belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp.322.464.814.600,00, meliputi :
Alokasi Dana Desa sebesar Rp.104.396.720.600,00, Dana Desa sebesar Rp.210.862.094.000,00, trantib sebesar Rp. 3.891.600.000,00. Pengurus rumah ibadah, sebesar Rp.3.314.400.000,00.
berdasarkan besaran rencana anggaran pendapatan dan rencana anggaran belanja daerah pada rancangan apbd tahun 2021 yang telah saya sampaikan, maka terdapat selisih surplus sebesar rp.15.820.142.800,00 (lima belas miliar delapan ratus dua puluh juta seratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dengan belanja daerah. selisih surplus anggaran tersebut akan dimanfaatkan melalui pengeluaran pembiayaan daerah.”Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 4.179.857.200,00, yang direncanakan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa tahun anggaran 2020). Sedangkan penyesuaian terhadap besaran sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa tahun anggaran 2020) atas hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020, nantinya akan dituangkan dalam rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021.
Sedangkan kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 sebesar Rp.20.000.000.000,00, diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Selisih antara Rencana penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaraan pembiayaan daerah, menyebabkan pembiayaan netto sebesar minus Rp.15.820.142.800,00.
Selanjutnya angka Surplus Anggaran sebesar Rp.15.820.142.800,00 dan angka pembiayaan netto sebesar minus Rp.15.820.142.800,00 menjadikan struktur rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 dalam posisi berimbang, atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) bernilai sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah),”papar H. Moh Suhaili FT
Penjelasan lebih terinci dan lengkap lanjut, H. Moh Suhaili FT, SH tertuang dalam Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2021, yang merupakan satu kesatuan yang tersaji dalam dokumen terpisah. Terhadap hal-hal yang belum jelas, tentunya akan disampaikan dalam agenda pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021 lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran.
Selanjutnya, kata H. Moh Suhaili FT, SH, apabila terjadi perubahan kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi NTB setelah nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini disampaikan kepada DPRD, maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan mengacu pada ketentuan yang ada. perubahan tersebut dapat langsung ditampung dan/atau disesuaikan pada saat proses pembahasan rancangan apbd tahun anggaran 2021, tanpa perlu melakukan perubahan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2021, maupun perubahan nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021.”Kami menyampaikan ucapan selamat melaksanakan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021, teriring harapan semoga rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang akan ditetapkan nantinya dapat menunjang keberhasilan penyelenggaraan pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah menuju terwujudnya Lombok Tengah “BERSATU” (Beriman, Sejahtera dan Bermutu),”tutupnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan