Balas Klaim Wilayah Bupati Lombok Barat, Masyarakat Lombok Tengah Pasang Pal Batas Wilayah di Kawasan Nambung
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Masyarakat bersama Perangat Desa (Pemdes) dan Kepala Desa (Kades) se – Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memasang Pal Batas Wilayah di Kawasan Nambung, Senin (26/10/2020).
Pemasangan Pal Batas wilayah di Kawasan Nambung itu sebagai bentuk balasan dari sikap Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid bersama rombongan dari Pemkab Lombok Barat yang datang ke lokasi Pembangunan Hotel Samara Hill di Dusun Sangketan dan Dusun Pondok Dalam, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah yang diklaim masuk wilayah Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (22/10/2020).Aksi hari ini, merupakan aksi balasan dari kunjungan Bupati Lombok Barat yang mengklaim Tanah kita seluas 50 hektar lebih yang sudah bersertifikat atas nama Lombok Tengah. Bupati Lombok Barat datang tanpa pemberitahuan dan tidak permisi kepada kami masyarakat Lombok Tengah,”ucap Kepala Desa (Kades) Montong Ajan, Endudiyadi
Untuk itu Masyarakat Lombok Tengah meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk segera menengahi persoalan klaim wilayah antara Pemkab Lombok Tengah dengan Pemkab Lombok Barat.”Pemprov NTB harus segara menengahi dan mencari solusi. Kalau persoalan ini dibiarkan terus menerus maka seluruh masyarakat Lombok Tengah akan turun kembali ke Nambung,”pinta Endudiyadi
Endudiyadi mengaku, dirinya selaku Kades Montong Ajan ikut menandatangani batas wilayah sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017 oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana
Endudiyadi menegaskan, masyarakat Lombok Tengah juga akan mendorong Pemkab Lombok Tengah untuk menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 201, karena Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut juga tidak tidak sesuai dengan Fakta dilapangan.”Tahun 2017 saya ikut juga menandatangani bahwa batas – batas wilayah itu, sudah sangat jelas batas -batasnya dan ada titik koordinatnya, ada Pal Batasnya, tetapi kenapa mereka (Pemkab Lombok Barat) mengklaim lagi wilayah Lombok Tengah. Dan Kami mendorong Pemda Lombok Tengah untuk menggugat ke PTUN, buktinya kita punnya sertifikat Lombok Tengah, batas wilayah juga ada, SPPT juga Lombok Tengah, kita bayar pajak setiap tahun juga ke Lombok Tengah,”tegasnya
Endudiyadi menilai, Pemkab Lombok Barat hannya mengklaim wilayah -wilayah yang memiliki Potensi Pariwisata dan memiliki keindahan halam saja serta wilayah yang telah dilengkapi dengan infrastruktur jalan.”Dia (Pemkab Lombok Barat) hannya mau ambil enaknya saja di kawasan – kawasan pariwisata saja. Yang membuat jalan Tahun 2004 Lombok Tengah bersama Pemdes Montong Ajan sampai di Menange (Muara) di lapangan Nambung,”sebutnya
Ratusan masyarakat bersama Perangkat Desa, Kades se Kecamatan Praya Barat Daya termasuk Camat Praya Barat Daya, Zaenal Mustakim menelusuri Bukit, Sungai dan Muara yang menjadi batas alam antara wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat.
Di tiap – tiap titik batas wilayah, Masyarakat memasang Pal Batas wilayah yang terbuat dari Pipa Paralon berukuran besar dengan panjang 2 meter lebih, termasuk memasang Pal Batas wilayah di Pesisir Pantai Nambung.”Disinilah batas wilayah antara Lombok Tengah dengan Lombok Barat dari Zaman dulu sampai sekakarang. Dari bahasa saja sudah bisa kita pastikan Nambung juga milik Lombok Tengah, Bahasa Buwun itu bahasa Masyarakat Lombok Tengah bagian selatan, dan Lombok Barat bahasanya Lengkok (Sumur),”ucap Kadus Montong Ajan, Amiq Zaenal sembari menancapkan Pal Batas Wilayah bersama Masyarakat di Pesisir Pantai Nambung
Ratusan masyarakat bersama Pemdes se Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah turun memasang Pal Batas Wilayah dengan mengenakan pakaian adat sasak lengkap dengan Senjata Tajam jenis Keris dan Pemaje (Pisau).”Ini adalah bentuk respon masyarakat, dan Respon masyarakat ini harus kita kawal dan kita perjuangkan secara bersama – sama,”ujar Camat Praya Barat Daya, Zaenal Mustakim. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan