Kadus di Lombok Tengah Menduga Rombongan Bupati Lombok Barat Rusak Gembok Portal
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Perebutan wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin meruncing.
Setelah mengklaim Kawasan Nambung, kini Pemkab Lombok Barat kembali mengklaim wilayah dua Dusun yakni Dusun Pondok Dalam dan Dusun Sangketan Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.
Pada Selasa, (20/10/2020), Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid bersama rombongan dari Pemkab Lombok Barat termasuk Kepala Desa dan Camat turun untuk meninjau lokasi pembangunan Hotel Samara Hill yang berada di Dusun Sangketan Desa Montong Ajang, Lombok Tengah yang diklaim masuk wilayah Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Kunjungan Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid bersama rombongan ke Hotel Samara Hill yang ada di wilayah Dusun Sangketan, Desa Montong Ajan, Lombok Tengah membuat masyarakat termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) Montong Ajan Resah dan Masyarakat Desa Montong Ajan pun panas dan merasa tidak dihargai dan diinjak – indak oleh Pemkab Lombok Barat.”Dulu Nambung, sekarang tambah melebar mengklaim wilayah Dusun Pondok Dalam dan Dusun Sangketan milik Lombok Barat. Tolong hargai kami, jangan seenaknya saja datang tanpa mermisi dan itu sama saja menginjak – injak kami Masyarakat Lombok Tengah. Untuk itu Pak Bupati (H. Moh Suhaili FT, SH Bupati Lombok Tengah) jangan diam saja, harus tegas, jangan biarkan satu centi pun wilayah Lombok Tengah diambil Lombok Barat,”pinta Kepala Dusun (Kadus) Pondok Dalam, Desa Montong Ajan, H. Badawi, Sabtu (24/10/2020).
H. Badawi menceritakan, saat Bupati Lombok Barat dan rombongan datang ke Pembangunan Hotel Samara Hill di Dusun Sangketan, Desa Montong Ajan, dirinya bersama Sedahan Desa Montong Ajan berusaha memberikan penjelasan kepada rombongan Bupati Lombok Barat, bahwa lokasi pembangunan Hotel Samara Hill masuk wilayah Lombok Tengah.”Waktu itu saya bersama Pak Sedahan, menjelaskan bahwa lokasi pembangunan Hotel Samara Hill masuk wilayah Lombok Tengah, tapi rombongan Bupati Lombok Barat tidak memperdulikan penjelasan saya dan Pak Sedahan,”ceritanya
H. Badawi menduga, Bupati Lombok Barat bersama rombongan merusak Portal dengan cara merusak Gembok Portal dijalan masuk menuju lokasi pembangunan Hotel Samara Hill yang ada diatas tanah milik dr. Ahmadi.”Jangan mentang – mentang jadi pejabat lalu semuanya mau dirusak. Saya sendiri yang memasang dan menjaga Portal jalan masuk menuju lokasi Hotel Samara, lalu kenapa dirusak, padahal sudah ada plang larangan masuk kedalam lahan tanpa ijin pemilik. Untuk itu saya selaku penjaga Portal yang dirusak, atas nama Kadus Pondok Dalam dan atas nama Masyarakat meminta Polisi untuk mengusut pengerusakan Portal. Kalau syaratnya harus melapor, kami siap untuk melaporkan pengerusakan Portal,”tegasnya
H. Ahmadi mengaku, dirinya bersama Pemdes Montong Ajan terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah milik Hotel Samara Hill, dan sampai dengan saat ini di SPPT, tanah milik Samara Hill masuk wilayah Lombok Tengah.”Jebak Jagerage, Bantar Mereje, Eat Bale Lepang, Rumpang Rumeneng, Bije Kembar, Gong Keminting dan Buwun Mas adalah wilayah Lombok Tengah. Tapi sedikit – demi sedikit diklaim dan diambil Lombok Barat. Terakhir Kawasan Nambung, lama – lama, kalau Pemkab Lombok Tengah tidak bersikap tegas, Desa Montong Ajan diambil juga. Dan saya sendiri terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di lokasi pembangunan Hotel Samara, lalu kenapa setelah sertifikat tanah terbit, alamat sertifikat tanahnya mau dirubah dari Lombok Tengah ke alamat Lombok Barat. Untuk itu sekali lagi kami minta Pak Bupati bersikap tegas, jangan diam saja melihat persoalan ini,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan