SHOPPING CART

close

Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Persoalan Tanah di Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok

Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok
Pemantau Komnas HAM/Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Setelah melakukan Verifikasi dan pengecekan titik lokasi tanah di Sirkuit MotoGP Mandalika di Kawasan Ekonomi Khsusu (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang masih disengketakan oleh Warga, Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah di KEK The Mandalika mempertemukan Warga dengan PT. ITDC selalu pengembang KEK The Mandalika di salah satu Hotel Berbintang di depan Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat (23/10/2020).
Pertemuan antara Warga dengan PT ITDC dalam rangka Mediasi persoalan tanah Sirkuit MotoGP Mandalika itu di pimpin langsung oleh Wadir Reskrimum Polda NTB, AKBP Iwan Hariono dan di hadiri 15 orang warga pengklaim tanah Sirkuit MotoGP Mandalika, Kuasa Hukum Warga, jajaran PT. ITDC, Tim Teknis Percepatan Penyelesaran Masalah Tanah KEK The Mandalika, dan Pemantau Komnas HAM RI, Widodo Dwi Putro.
Satu persatu warga bertemu dengan PT. ITDC dengan membawa alat bukti kepemilikan tanah di Sikuit MotoGP Mandalika. Pertemuan antara warga dengan PT. ITDC yang dilaksanakan secara tertutup untuk Publik itu diawasi dan dipantau langsung oleh Komnas HAM RI.
Ditemui suaralomboknews.com, setelah istirahat pertama Mediasi Warga dengan PT.ITDC, Pemantau Komnas HAM RI, Widodo Dwi Putra meminta kepada Pemerintah dan PT. ITDC untuk membayar tanah warga sesuai dengan hak warga dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”Apabila masyarakat berhak, maka harus dibayar sesuai dengan hukum yang berlaku, dan apabila masih belum dipastikan terutama titik koordinatnya, misalnya ada persamaan subyek, ada perbedaan Obyek yang ditunjuk maka Komnas HAM telah merekomendasikan Tim warga dengan kuasa hukum, tim percepatan bersama ITDC untuk memverifikasi titik koordinat dan itu sudah dilakukan sebelum mediasi ini dan mediasi ini untuk mempertemukan kedua belah pihak (Warga dan ITDC) dan Forum Mediasi untuk menghindari kekerasan dan penggusuran sepihak,”ucapnya
Dalam Forum Mediasi, kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) itu, kedua belah pihak yakni antara Warga dengan PT. ITDC sama – sama membawa dan menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang ada di Sirkuit MotoGP Mandalika.”Para pihak bertemu Tim Percepatan bersama ITDC menunjukkan bukti – buktinya, sehingga bisa diketahui apakah warga memang pernah melepaskan hak atas tanahnya, dan warga juga membuktikan hak atas tanahnya dan juga membuktikan bahwa ia (warga) memang tidak pernah melepaskan hak atas tanahnya. Sehingga tadi kedua belah pihak menunjukkan bukti-buktinya. Sehingga menjadi terang siapa sebenarnya yang berhak atas lokasi (tanah) itu, dan tidak ada yang ditutup -tutupi,”kata Widodo
Dalam Forum Mediasi itu, Komnas HAM RI meminta kepada PT.ITDC untuk membuka Warkah, sehingga warga bisa mengetahui Warkah Tanah yang ada di Sirkuit MotoGP Mandalika.”Tadi Komnas HAM meminta pihak ITDC untuk membuka Warkah, sehingga warga tahu apakah memang pernah ia melepaskan hak atas tanahnya atau ada pihak lain yang mengatasnamakan pemilik, tadi ada ditunjukkan ada kwitansi ada alas hak,”terang Widodo
Widodo mengungkapkan, Dalam Forum Mediasi, ditemukan ada tanah warga yang masuk Enklave di Sirkuit MotoGP Mandalika.
Selain itu, dalam Forum Mediasi juga terungkap ada tanah warga di Sirkuit MotoGP Mandalika yang masuk Enklave, namun belum dibayar oleh PT. ITDC. Selain itu, terungkap juga kejangalan klaim tanah Tanah warga oleh PT. ITDC.”Ada warga yang lahannya masuk Inklave, misalnya Pak Masrup, dan itu (lahan) harus dibayar walaupun masih ada masalah disebelah lahan Inklave yang masih diklaim pak Masrup. Soal Bowo, menurut Pak Masrup, Bowo sudah meninggal dunia sehingga ia melakukan jual beli dengan saudara-saudara Bowo, tetapi menurut pihak ITDC, Bowo justru melakukan gugatan terhadap Pak Masrup, tapi Pak Masrup sendiri tidak pernah merasa hadir di pengadilan dan sebagainya dan itu juga masih perlu dibuktikan lebih lanjut. Soal Apakah sama persil yang dilepaskan oleh Bowo dengan Persil yang diklaim oleh Pak Masrup dan apakah sama persil yang digugat di dalam objek perkara yang tidak diakui oleh pak Masrup,”ungkap Widodo
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda NTB, selaku Ketua Tim Teknis Percepatan Penyelesaran Masalah Tanah KEK The Mandalika, AKBP Iwan Hariono menyampaikan, Mediasi penyelesaian masalah tanah KEK The Mandalika dihadiri oleh 15 orang warga yang mengklaim tanah di Sirkuit MotoGP Mandalika.
Dalam Mediasi antara Warga dengan PT ITDC kata AKBP Iwan, warga dan ITDC diberikan kesemfatan untuk melakukan bantahan dengan menunjukkan bukti – bukti kepemilikan tanah.”Ada sesi Bantahan, Komunikasi dua arah, melakukan verifikasi dokumen – dokumen tanah,”katanya
AKBP Iwan menyebut, dalam proses verifikasi dokumen tanah, tidak ada dokumen tanah berupa Sertifikat Tanah yang diterima Tim Teknis Percepatan Penyelesaran Masalah Tanah KEK The Mandalika.”Tidak ada Sertifikat yang kita terima,”sebutnya
AKBP Iwan meminta kepada warga yang tidak puas terhadap hasil Verifikasi tanah untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.”Kalau endak nerima, bisa menempuh jalur hukum,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Komnas HAM Ungkap Kejanggalan Persoalan Tanah di Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK