Jadi Korban Perebutan Wilayah Antara Lombok Tengah dan Lombok Barat, Samara Siapkan Gugatan ke PTUN
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemrakarsa Pembangunan Hotel Samara Hill, Agung Partama mengaku Hotel Samara Hill di Dusun Sangketan, Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah menjadi korban saling klaim batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).”Jadi kami ini hanyalah sebagai korban dari perseteruan dua Kabupaten, kami mau membangun mengembangkan daerah, tapi dipersulit gegara kasus ini (saling klaim wilayah),”kata Agung Partama kepada suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu (24/10/2020).
Agung juga menjawab keresahan Kepala Desa (Kades) Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah Endudiadi yang menduga pihak Hotel Samara Hill telah memindahkan alamat 22 Sertifikat Tanah dari Kabupaten Lombok Tengah ke Kabupaten Lombok Barat.
Agung juga membantah, pihak Hotel Samara Hill tidak pernah mengundang Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid untuk datang meninjau pembangunan Hotel Samara Hill.”Kami mau balik nama tapi ditolak oleh system BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Tengah, karena di system BPN sudah masuk Lombok Barat. Kami mau bayar BPHTB di Dispenda Lombok Tengah tetapi ditolak dan Kami tidak pernah mengundang Bupati, justru Bupati yang minta datang,”bantahnya
Agung menjelaskan, pindahnya alamat Sertifikat Tanah milik Hotel Samara Hill
di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dari Kabupaten Lombok Tengah ke Kabupaten Lombok Barat atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2017 oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2017 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang – Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Widodo Ekatjahjana.”Sudah pindah otomatis oleh system BPN sejak 2017 sesuai Permendagri diatas itu, dan sudah diakui pula oleh Dispenda Lombok Tengah, itu sebabnya Dispenda tidak berani menerima pembayaran pajak BPHTB dari kami,”jelasnya
Agung juga mengungkapkan, tidak ada untungnya pihak Hotel Samara Hill memindahkan alamat Sertifikat Tanah dari Lombok Tengah ke Lombok Barat.”Tidak ada untungnya bagi kami pindah alamat, malah merugikan kami ratusan juta untuk proses administrasinya, itu sebab kami juga sedang mempersiapkan gugatan ke PTUN. Awalnya Lombok Tengah, sertifikat kami terbit th 2013, namun 2017 secara otomatis dipindahkan oleh system BPN sehingga kami tidak bisa balik nama tahun 2019,”ungkapnya
Mengenai pihak mana saja yang akan digugat ke PTUN, Agung mengatakan masih dipelajari oleh kuasa hukum atau pengacara dari Hotel Samara Hill.”Mengenai pihak yang dituntut sedang dipelajari oleh lawyer kami,”tuturnya
Terpisah, Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Lombok Tengah, Lalu Jaya Prana mengaku, pihaknya tengah mempelajari alamat Sertifikat Tanah milik Hotel Samara Hill.”Tidak ada dan tidak pernah kita tolak BPHTB, dan saat ini kami masih mempelajari alamat Sertifikat Tanah Samara Hill,”jelasnya singkat
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2017 Memutuskan dan Menetapkan,
Pasal 1 :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
2. Kabupaten Lombok Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Lombok Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
4. Kokok adalah sebutan sungai di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5. Eat adalah sebutan sungai di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
7. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
8. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Pasal 2 :
Batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari :
1. Tanjung Jagog yang ditandai oleh TK-001 dengan koordinat 8⁰ 52′ 22.300″ LS dan 116⁰ 06′ 33.700″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa
Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
2. TK-001 selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit, selanjutnya menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK-002 dengan koordinat 8⁰ 51′ 44.100″ LS dan 116⁰ 06′ 50.600″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok
Barat.
3. TK-002 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan setapak sampai pada TK B dengan koordinat 8⁰ 51′ 19.950″ LS dan 116⁰ 06′ 00.130″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
4. TK B selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK C dengan koordinat 8⁰ 50′ 45.730″ LS dan 116⁰ 05′ 30.780″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
5. TK C selanjutnya ke arah Utara menyusuri punggung bukit sampai pada TK-003 dengan koordinat 8⁰ 50′ 19.300″ LS dan 116⁰ 05′ 32.700″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat
6. TK-003 selanjutnya ke arah Timur Laut memotong Sungai Mongkok sampai pada PBU 003 dengan koordinat 8⁰ 49′ 22.110″ LS dan 116⁰ 06′ 12.820″ BT yang terletak pada Batas Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat
Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Tengah Kabupaten Lombok Barat.
7. PBU 003 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) sungai, kemudian menyusuri punggung bukit sampai pada PBU 004 dengan koordinat
8⁰ 47′ 22.480″ LS dan 116⁰ 07′ 22.820″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Mareje Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.
8. PBU 004 selanjutnya ke arah Timur Laut memotong sungai kemudian menyusuri punggung bukit sampai pada PBU 005 dengan koordinat 8⁰ 46′ 45.140″ LS dan 116⁰ 07′ 54.750″ BT yang terletak pada batas Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Mareje Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.
9. PBU 005 selanjutnya ke arah Timur Laut memotong sungai sampai pada PBU 006 dengan koordinat 8⁰ 46′ 03.780″ LS dan 116⁰ 08′ 05.610″ BT yang terletak
pada batas Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Mareje Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.
10. PBU 006 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung gunung sampai pada puncak Gunung Mereje, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri punggung gunung sampai pada PABU 007 dengan koordinat 8⁰ 44′ 30.400″ LS dan 116⁰ 07′ 52.370″ BT yang terletak di Desa Plambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.
11. PABU 007 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada puncak bukit yang ditandai oleh PABU 008 dengan koordinat
8⁰ 43′ 48.000″ LS dan 116⁰ 08′ 29.000″ BT yang terletak di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah;
12. PABU 008 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri punggung bukit kemudian menyusuri As (Median Line) Kokok Sambirati sampai pada PABU 009 dengan koordinat 8⁰ 44′ 04.810″ LS dan 116⁰ 09′ 33.680″ BT yang terletak di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Plambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten
Lombok Tengah.
13. PABU 009 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Kokok Sambirati sampai pada percabangan sungai, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Dodokan sampai pada percabangan
sungai, selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Eat Aikgamang sampai pada PABU 010 dengan koordinat 8⁰ 43′ 39.300″ LS dan 116⁰ 10′
18.920″ BT yang terletak di Desa Banyu Urip Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
14. PABU 010 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Eat Berobot sampai pada PABU 011 dengan koordinat 8⁰ 43′ 15.140″ LS dan 116⁰ 10′ 17.070″ BT yang terletak di Desa Girisasak Kecamatan Kuripan Kabupaten
Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
15. PABU 011 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Eat Berobot, selanjutnya berbelok ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 012 dengan koordinat 8⁰ 42′ 22.300″ LS dan 116⁰ 10′ 34.720″ BT yang terletak di Desa Girisasak Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Labulia Kecamatan Jonggat
Kabupaten Lombok Tengah.
16. PABU 012 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 013 dengan koordinat 8⁰ 41′ 24.790″ LS dan 116⁰ 10′ 24.500″ BT yang terletak di Desa Kuripan Selatan Kecamatan Kuripan
Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
17. PABU 013 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada percabangan Kokok Sulin dan Kokok Pelabuh, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Sulin sampai pada PABU 014 dengan koordinat 8⁰ 40′ 42.790″ LS dan 116⁰ 10′ 36.110″ BT yang terletak di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten
Lombok Barat.
18. PABU 014 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Sulin sampai pada PABU 001 dengan koordinat 8⁰ 40′ 34.090″ LS dan 116⁰ 11′ 17.320″ BT yang terletak di Desa Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Kuripan Timur Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
19. PABU 001 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Sulin, selanjutnya berbelok ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 015 dengan koordinat 8⁰ 39′ 56.220″ LS dan
116⁰ 11′ 38.760″ BT yang terletak di Desa Ubung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Kuripan Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
20. PABU 015 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 017 dengan koordinat 8⁰ 38′ 59.570″ LS dan 116⁰ 11′ 22.140″ BT yang terletak di Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Ubung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
21. PABU 017 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 016 dengan koordinat 8⁰ 38′ 33.900″ LS dan 116⁰ 11′ 20.250″ BT yang terletak di Desa Kuripan Utara Kecamatan Kuripan Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Ubung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah.
22. PABU 016 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) jalan sampai pada PABU 018 dengan koordinat 8⁰ 37′ 34.290″ LS dan 116⁰ 10′ 41.300″ BT yang terletak di Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
23. PABU 018 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (Median Line) jalan, selanjutnya berbelok ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Jalan Bilebente, selanjutnya ke arah utara sampai pada Kokok Babak, selanjutnya ke
arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Babak sampai pada PABU 002 dengan koordinat 8⁰ 37′ 15.010″ LS dan 116⁰ 10′ 41.750″ BT yang terletak di Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
24. PABU 002 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Babak sampai pada PABU 019 dengan koordinat 8⁰ 37′ 05.250″ LS dan 116⁰ 11′ 35.210″ BT yang terletak di Desa Bilebante Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
25. PABU 019 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Kokok Babak sampai pada PABU 020 dengan koordinat 8⁰ 36′ 33.780″ LS dan 116⁰ 12′ 12.470″ BT yang terletak di Desa Bagu Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat
26. PABU 020 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Babak sampai pada PABU 021 dengan koordinat 8⁰ 36′ 14.460″ LS dan 116⁰ 12′ 45.530″ BT yang terletak di Desa Sintung Kecamatan Pringgarata
Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Peresak Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
27. PABU 021 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Babak sampai pada PABU 022 dengan koordinat 8⁰ 35′ 51.000″ LS dan 116⁰ 13′ 42.670″ BT yang terletak di Desa Golong Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Sintung Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
28. PABU 022 selanjutnya ke arah Timur menyusuri As (Median Line) Kokok Babak sampai pada percabangan sungai, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Keru sampai pada PABU 023 dengan koordinat 8⁰ 35′ 37.560″ LS dan 116⁰ 14′ 43.800″ BT yang terletak di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
29. PABU 023 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri As (Median Line) Kokok Keru, selanjutnya menyusuri As (Median Line) Kokok Sedau sampai pada PABU 024 dengan koordinat 8⁰ 34′ 26.400″ LS dan 116⁰ 15′ 56.920″ BT yang terletak di Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah.
30. PABU 024 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Sedau sampai pada PABU 025 dengan koordinat 8⁰ 33′ 22.210″ LS dan 116⁰ 17′ 18.960″ BT yang terletak di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata
Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
31. PABU 025 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Sedau sampai pada PABU 026 dengan koordinat 8⁰ 33′ 01.860″ LS dan 116⁰ 17′ 45.220″ BT yang terletak di Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
32. PABU 026 selanjutnya ke arah Barat Laut memotong Kokok Mayong sampai pada PBU 028 dengan koordinat 8⁰ 31′ 50.780″ LS dan 116⁰ 17′ 19.910″ BT yang terletak pada batas Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang
Utara Kabupaten Lombok Tengah dengan Desa Sedau Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
33. PBU 028 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Kokok Palang, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Palang sampai pada PABU 027 dengan koordinat 8⁰ 30′ 37.740″ LS dan 116⁰ 19′ 02.210″ BT yang terletak di Desa Pakuan Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.
34. PABU 027 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri As (Median Line) sungai, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada Kokok Sesaot yang ditandai dengan PABU 029 dengan koordinat 8⁰ 27′ 53.960″ LS dan 116⁰ 18′
15.800″ BT yang terletak di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Pakuan Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
35. PABU 029 selanjutnya ke arah Utara menyusuri As (Median Line) Kokok Jangkok sampai pada PABU 030 dengan koordinat 8⁰ 25′ 59.900″ LS dan 116⁰ 19′ 12.830″ BT yang terletak di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah yang berbatasan dengan Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
36. PABU 030 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri As (Median Line) Kokok Jangkok sampai pada pertigaan batas daerah antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara yang
ditandai oleh PABU 031 dengan koordinat 8⁰ 24′ 33.800″ LS dan 116⁰ 20′ 15.52″ BT yang terletak di Desa Rempek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara yang berbatasan dengan Desa Tanak Beak Kecamatan
Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah dan Desa Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Pasal 3 :
Posisi PBU, PABU dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan, dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4 :
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum di peta dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 :
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
[slNews – rul]
Tinggalkan Balasan