SHOPPING CART

close

Cegah Klaster Pasar, Polisi di Lombok Tengah Razia Pedagang dan Pengunjung Pasar Renteng

Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Kapolsek Praya, AKP Dewa Ketut Suardana bersama Personil Polsek Praya, Polres Lombok Tengah melaksanakan Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kawsan Pasar dan Terminal Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (3/10/2020)

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Anggota Kepolisian dari Polsek Praya, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Sabtu (3/10/2020)
Penegakan Prokes Covid-19 yang dipimpin langsung Kapolsek Praya AKP Dewa Ketut Suardana dipusatkan di Kawasan Pasar dan Terminal Renteng, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Dalam Penegakan Hukum dan Disiplin Prokes Covid-19, Polisi menyasar Masyarakat di kawasan Pasar dan Terminal Renteng yang tidak menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) berupa Masker.“Kegiatan ini merupakan upaya penegakan disiplin dalam rangka percepatan dan penanganan penyebaran Covid-19, dengan menggandeng unsur terkait, dengan harapan dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19,”kata AKP Dewa.
Menurut AKP Dewa, penegakan hukum dan Disiplin Prokes Covid-19 merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 6 tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi bagi yang pelanggar Prokes Covid-19.“Pakai masker sudah menjadi keharusan, maka kita tingkatkan lagi dengan edukasi tentang bagaimana cara menggunakan Masker yang baik dan benar,”ucapnya
Selain Operasi Yustisi yang digelar setiap hari oleh Polres Lombok Tengah bersama istansi terkait, Polsek Praya juga menyampaikan imbauan secara masif, siang maupun malam. Kegiatan dilaksanakan dengan prioritas ditempat-tempat keramaian, ditempat sering dijadikan masyarakat berkumpul, salah satunya di Pasar dan Terminal Renteng yang salah satu tujuannya untuk mencegah munculnya Kasus Positif Baru Covid-19 dari Klaster Pasar.”Tentu saja, outputnya adalah keselamatan dan kesehatan kita bersama dan untuk mencegah munculnya kasusPositif Baru Covid-19 dari Klaster Pasar,” ujar AKP Dewa. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Cegah Klaster Pasar, Polisi di Lombok Tengah Razia Pedagang dan Pengunjung Pasar Renteng

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK