Pengedar dan Pengguna Sabu di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Cobra Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga pengerdar Narkoba jenis Sabu berinisial A, 45 Tahun, Warga Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria dan pengguna Narkoba jenis Sabu berinisial S, 55 Tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Terduga pengedar dan pengguna barang haram itu ditangkap Tim Cobra Polres Lombok Tengah di Rumah A di Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah pada Kamis (10/9/2020).
Dari tangan terduga Pengedar dan Pengguna Sabu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Sabu seberat 7,32 gram.”Kedua pelaku yakni pengedar inisial A (45) warga Desa Loang Make dan inisial S (55) warga Desa Beleka yang merupakan pemakai,”uangkap Kasat Resnarkoba, Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia.
Tertangkapnya terduga Pelaku Pengedar dan Pengguna Sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana di rumah terduga Pelaku sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, sehingga Tim Cobra langsung melakukan penggrebekan terhadap rumah terduga pelaku.”Saat digeledah ditemukan barang bukti, dan kedua tersangka dibawa ke Polres untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Iptu Hizkia.
Adapu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba itu yakni, 7 bungkus berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu dengan Berat bruto masing – masing bungkus 0.40 gram, 0, 83 gram, 0.95 gram, 1.5 gram, 1.54 gram, 1.1 gram, 1 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 buah hp merk Hammer warna hitam, 1 buah hp merk samsung warna hitam, 1 rangkaian alat isap, 3 buah sekop pipet, 6 buah korek gas, 1 bungkus klip plastik bening ukuran sedang, dan 1 buah pipa kaca. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan