Pansus Covid-19 DPRD Lombok Tengah Gali Penggunaan Anggaran Corona Dari Tiga OPD
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanggil tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Kamis, (9/7/2020).
Pansus Covid-19 DPRD Lombok Tengah memanggil ketiga Kepala OPD itu menggali keterangan terkait dengan penggunaan anggaran dan pola Pencegahan serta Penanganan Wabah Virus Corona atau Covid-19.
Rapat lanjutan Pansus Covid-19 DPRD Lombok Tengah yang berlangsung diruang Pansus DPRD Lombok Tengah itu diipimpin langsung oleh Ketua Pansus Covid-19, Suhaimi, SH didampingi Wakil Ketua Pansus Covid-19, Legewarman.
Ketua Pansus Covid-19, Suhaimi menegaskan, bahwa Pansus tetap fokus pada membedah arah kebijakan bupati terhadap anggaran dan pola penanganan Wabah Covid-19 di Lombok Tengah.
Dalam rapat bersama Pansus Covid-19 DPRD Lombok Tengah, Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Baiq Sri Hastuti Handayani menjelaskan, distribusi konsumsi untuk Pasien Covid-19 dan semua petugas yang terkait dengan penanganan di lokasi karantina (isolas) untuk periode April sampai Juni Dinas Sosial Lombok Tengah memakai anggaran sebesar Rp. 450.750. Selain itu juga, Dinas Sosial menganggarkan Rp. 85 juta untuk paket sembako bagi keluarga Pasien Covid-19 yang menjalani Isolasi dan yang terpakai hanya Rp. 41 juta.“Masing-masing paket itu seharga Rp. 250.000, untuk sisa anggaranya sudah kami kembalikan,”ungkap Baiq Sri
Terkait dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bersatu, Baiq Sri memaparkan, dari Rp. 6,6 miliar untuk bantuan Rp. 600 ribu per KK tersisa Rp. 183 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah.
Dihadapan Pansus Covid-19 DPRD Lombok Tengah Baiq Sri juga membenarkan terkait dengan informasi bahwa Pemkab Lombok Tengah akan mengurangi Nominal dan memperpanjang waktu penyaluran JPS Bersatu hingga Desember 2020.
Namun, Baiq Sri menolak jika carut marutnya data penerima berbagai Bantuan Sosial itu merupakan ketidak mampuan Dinas Sosial dalam bekerja.“Kami memang menggunakan data Oktober 2019 untuk Bansos kemarin, tapi pemegang kuasa atas input data itu adalah Pemerintah Desa, bukan kami. Dinas Sosial Kabupaten dan Kota hanya media penyampaikan data tersebut kepada jenjang di atasnya hingga pusat. Apa yang dimasukkan oleh Pemerintah Desa, itu yang kami terima. Jadi kalau ada keliru data, itu pihak desa yang harus di tanya. Mereka yang pegang passowrd inputnya. Selain itu lamanya olah data di Pusdatin Pusat juga jadi masalah,”kilahnya
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, R Mulyantoro B, menyampaikan keluhan kepada Pansus Covid-19 terkait dengan minimnya anggaran untuk penanagan Covid-19 yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah yakni hannya Rp. 17,9 juta.
Anggaran Rp. 17,9 juta itu kata R. Mulyantoro digunakan untuk pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) serta ongkos piket dan transport ke bandara dan pelabuhan.
R. Mulyantoro juga mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah meminta anggaran sebesar Rp. 50 jutaan. Namun tidak bisa terealisasi karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah tidak termasuk dalam Gugus Tugas Covid – 19.“Selebihnya apa yang kami kerjakan itu memang sudah menjadi tupoksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,”ucapnya
Keluhan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah itu dipertanyakan oleh Wakil Ketua Pansus Covid-19 Lege Warman dan Lage Warman menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah tidak memiliki terobosan dalam bertindak.“Kenapa Disnaker hanya piket saja menunggu TKI pulang, tidak ada inovasi lain?,”kesal Lege Warman.
Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, Ikhsan, S.Hut, secara tegas menepis anggapan banyak pihak bahwa pengadaan Masker untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona sebanyak 2 juta Masker itu untuk memberdayakan UMKM di Lombok Tengah.“Bukan, itu keliru. Pengadaan Masker itu merupakan langkah cepat kami menghadapi Wabah Covid-19. Jika ada UMKM yang mendapat jatah pembuatan, itu hanya bagian dari cara pengadaan saja. Fokus kami adalah menyediakan Masker sebanyak dua juta,” tegasnya
Terkait dengan jumlah Masker yang diadakan, Ikhsan menyampaikan, bahwa itu sesuai dengan arahan Ketua Satgas Covid yang menggunakan asumsi pendekatan jumlah jiwa di Lombok Tengah yang dikalikan dua. Harga yang Rp. 5.500,- per masker itu digunakan sebab itu harga paling rendah yang di dapat saat itu.
Mengenai kenapa memilih Masker, Ikhsan menjawab bahwa itu yang di rasa penting, mengingat dari pusat sudah memerintahkan masyarakat untuk menggunakan masker. Terkait biaya distribusi, Dinas Koperasi masih belum bisa menjelaskan alasan tidak dimasukkan anggaran tersebut selain dari bahwa biaya distribusi itu masuk pada anggaran lainnya.
Pansus Covid-19 menanggapi semua keterangan tersebut dengan satu kesimpulan sementara bahwa sampai saat ini kebijakan Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH sebagai kuasa diskresi dan anggaran Covid-19 masih belum jelas arah dan alasannya.“Semua penyampaian yang Pansus kumpulkan dari berbagai keterangan di awal hingga saat ini terlihat seperti kebijakan cari aman saja, hanya hitungan matematis semua. Ini harus Bupati sendiri yang mesti kita mintai keterangan,”ujar Ketua Pansus Covid-19, Suhaimi. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan