Jaksa di Lombok Tengah Dalami Dugaan Korupsi Dana BUMDes Jago 2015 – 2019
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH| Jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melayangkan surat panggilan kepada 6 orang Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah untuk diklarifikasi terkait dengan dugaan Korupsi Dana BUMDes Jago Tahun 2015 – 2019.
Keenam orang Pengurus BUMDes Jago itu dipanggil Jaksa pada Hari Senin, 6 Juli 2020.
Pemanggilan 6 orang Pengurus BUMDes Jago itu dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra.”Mulai Senin. Laporan dari 2015 – 2019 terkait BUMDes, dan sedang kami tindak lanjuti dan dalami,”tulis Catur Hidayat Putria via WhatsApp (WA), Sabtu (4/07/2020).
Sementara itu, dikonfirmasi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA), Sabtu (4/07/2020), Kepala Desa (Kades) Jago, Deni Wirawan mengatakan, dirinya mulai menjabat Kades Jago pada Tahun 2019. Dan Dana BUMDes Jago Tahun 2019 sudah ada Pertanggungjawabannya.”Saya menjabat mulai tahun 2019. Kalo yang itu (Dana BUMDes) sudah ada Musdes pertanggungjawabaannya, Lengkap dengan Neraca keuangannya,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan