SHOPPING CART

close

Jangan Gunakan RS dan Fasilitas Pemerintah Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Direktur Lembaga Studi Advokasi Demokrasi dan Hak Asasi Nusa Tenggara Barat ( Lesa Demarkasi NTB ), Hasan Masat meminta kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah dan Provinsi NTB untuk tidak menggunakan Rumah Sakit (RS) dan tempat pelayanan Publik atau Fasilitas Pemerintah sebagai lokasi Isolasi atau Karantina Pasien Positif Covid-19.”Stop penggunaan Rumah Sakit dan tempat pelayanan publik pemerintah untuk tempat Isolasi Terpapar Covid-19. Intinya tempat tempat playanan publik seprti rumah sakit, Puskesmas jangan dijadikan tempat Isolasi, karena akan mengganggu persepsi masyrakat tentang lembaga kesehatan yang terpapar Covid – 19 sehingga mereka tdak mau berobat ke rumah sakit atau Puskesmas,”pinta Hasan Masat, Selasa (26/05/2020).
Alasan Hasan Masat meminta Gugus Tugas Covid-19 tidak menggunakan RS dan Fasilitas Pemerintah sebagai lokasi Isolasi Pasien Virus Corona atau Covid-19 karena ada sejumlah Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang terpapar Covid-19.”Jika tenaga tenaga medis juga telah menjadi salah satu transmisi lokal, maka akan membangun ketidak percayaan sikap was – was masyarakat sehingga menjauhi RS dan Puskesmas, padahal mereka butuh perawatan selain Covid-19,”ucapnya
Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 kata Hasan Masat, sebaiknya mengisolasi Tenaga Medis yang bertugas menangani Pasien Covid – 19.
Hasan Masat juga meminta Gugus Tugas Covid-19 memperbanyak Alat Perlindungan Diri (APD) berupa pakaian Standar Covid-19 untuk tenaga medis, bukan sebaliknya memperbanyak APD jenis Masker.”Petugas medis juga harus ikut Isolasi, artinya mereka tidak boleh keluar selama meyalani Pasien Covid-19 yang sedang menjalani Isolasi. Perbanyak APD untuk tenaga medis bukan memperbanyak Masker dan memperhatikan makanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis,”pintanya
Hasan Masat juga menyarankan kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk menggunakan Hotel sebagai lokasi Isolasi, sehingga Karyawan Hotel bisa bekerja dan tidak terkena dampak Wabah Virus Corona.”Gunakanlah hotel – hotel untuk melakukan Isolasi, sehingga karyawan hotel dapat bekerja, tentunya dengan standar penanganan Covid 19, dimana mereka tidak diperbolehkan pulang selama melayani para tenaga medis dan pasien Covid-19. Mintalah perusahaan – prusahaan besar untuk melakukan Isolasi dengan menggunakan hotel-hotel bagi karyawannya, ini akan membuat sirkulasi ekonomi bisa bertahan ditengah Wabah Virus Corona. Saya kira hotel sangat terbuka untuk negosiasi biaya dan tentang biaya bisa diambil dari dana CSR atau peringanan pajak bahkan pembebasan pajak hotel – hotel tersebut, saya kira hotel sangat terbuka untuk negosiasi biaya”tuturnya
Sementara itu Gugus Tugas Covid-19 Lombok Tengah melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah, H. Lalu Herdan mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 telah menerapkan penanganan Pasien Covid-19 maupun Pasien Positif Covid – 19 tanpa Gejala sesuai dengan SOP Penanganan Covid-19.”Kita sudah terapkan, Pasien Positif dan tanpa gejala ditempatkan di eks Gedung Aerotel. Sedangkan PDP tetap di RSU, karena membutuhkan perawatan. Sedangkan tenaga medis juga kita inapkan di salah satu hotel di Lombok Tengah. Di RSU juga tempatnya di pisahkan, pintu keluar masuknya tersendiri,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Jangan Gunakan RS dan Fasilitas Pemerintah Sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

STATISTIK