Langgar Maklumat Bersama Forkompimda Lombok Tengah Akan Ditindak Sesuai Aturan Yang Berlaku
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Plt. Camat Praya Barat, Lombok Tengah yang juga selaku Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Herdan menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi pihak – pihak yang melanggar Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Lombok Tengah terkait panduan Ibadah Ramadhan, Idul Fitri 1 Syawal 1441 H / 2020 M dan aktifitas lainnya dalam rangka Ikhtiar Pencegahan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.”Sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegas, H. Lalu Herdan, Kamis, (21/05/2020).
Kabag Humas dan Protokol Setda Lombok Tengah itu mengatakan, Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang terdiri dari unsur TNI – Polri dan Anggota Sat Pol PP di Kecamatan Praya Barat telah mensosialisasikan dan menyampaikan Himbauan kepada Masyarakat Kecamatan Praya Barat untuk mematuhi Maklumat Bersama Forkompimda Lombok Tengah.”Sosialisasi dan Imbaun – imbaun Maklumat Bersama Forkompimda Lombok Tengah telah kami sampaikan ke semua Desa di Kecamatan Praya Barat,”ujar H. Lalu Herdan
Maklumat Bersama Forkompimda itu ditandatangani oleh Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili FT, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Ely Rahmawati, Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid, Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa dan Dandim 1620/Lombok Tengah, Letkol. CZI Prastiwanto, SE., Mipol pada Tanggal, 20 Mei 2020.
Maklumat Bersama itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 menjelang Idul Fitri 1441 H yang diselenggarakan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah, yang dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Camat se-Lombok Tengah, pada Senin 18 Mei 2020, bertempat di Pendopo Bupati Lombok Tengah, serta menunjuk SK Gubernur NTB Nomor 003.2-504 Tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan Idul Fitri 1 syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19, tanggal, 19 Mei 2020, maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ibadah selama Bulan Ramadhan dan sholat idul fitri 1441 H, tetap mengacu pada maklumat bersama Forkompimda Lombok Tengah terkait panduan Ibadah Ramadhan dan idul fitri 1 syawal 1441 H dalam rangka ikhtiar pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Lombok Tengah, tanggal 28 april 2020, yang di antaranya menegaskan agar ibadah sholat jumat diganti shalat dzuhur di rumah masing-masing, tidak melaksanakan pawai takbiran melainkan dilaksanakan di rumah masing-masing tanpa melibatkan banyak warga, sholat idul fitri tetap dilaksanakan di rumah masing-masing, dan tidak menggelar kegiatan silaturahim atau halal bihalal, baik di masjid atau musholla dan di tempat-tempat umum lainnya.
2. Perayaan lebaran topat ditiadakan.
3. Pusat perbelanjaan dan toko-toko pakaian untuk sementara ditutup sampai waktu yang akan ditentukan kemudian.
4. Pasar harian diputuskan tetap beraktivitas, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan Covid-19. sedangkan pasar mingguan ditutup
5. Seluruh tempat wisata di kabupaten lombok tengah ditutup.
6. Mengantisipasi akan pulangnya pekerja migran indonesia (pmi) asal lombok tengah sebanyak kurang lebih 3000 orang, akan dilaksanakan pemeriksaan kesehatan saat kedatangannya, dan karantina kecamatan maupun desa harus disiapkan.
7. Untuk menjaga situasi masyarakat tetap terkendali, diterapkan sistem PSBD (Pembatasan Sosial Berskala Dusun) dalam artian di masing-masing dusun agar mengawasi dan membatasi mobilitas orang yang masuk ke dusunnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan