Hasil Rapid Tes Covid-19, Dua Tahan Kejari Praya Yang Dititip di Polsek Praya Reaktif
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dua orang Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kasus Pengerusakan rumah milik terduga dukun Santet di Dusun Legu, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah berinisial RH, laki – laki, 60 Tahun dan RW, laki – laki, 44 Tahun yang dititip di Sel Tahanan Polsek Praya, Polres Lombok Tengah setelah menjalani Rapid Tes Virus Corona atau Covid-19, hasilnya Reaktif.
Setelah hasil Rapid Tesnya Reaktif, kedua orang Tahanan Titipan Kejaksaan Negeri Praya tersebut langsung dievakuasi oleh Petugas Medis dengan mengenakan Pakaian Alat Perlindungan Diri (APD) Standar dan Mobil Ambulance dari Sel Tahanan Polsesk Praya ke Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Darah (RSUD) pada Selasa (28/04/2020).” Sudah masuk ke ruang Isolasi tadi sore. Dan yang dua orang ini (Tahanan Titipan Kejaksaan) hasil Rapid Tesnya Reaktif, dan ada gejala ringan Batuk, Pilek, jadi statusnya masih Orang Dalam Pemantauan (ODP),”terang Humas Siaga Covid-19 RSUD Praya, dr. Yudha Permana SpDV, Selasa, (28/04/2020).
Kedua orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri Praya di Polsek Praya itu, kata dr. Yudha akan menjalani pengambilan Sempel Swab pada hari Rabu, 29 April 2020.”Rencananya besok (Rabu) akan di Swab,”ucapnya
Hasil Rapid Tes Reaktif dua orang Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah yang dititip di Sel Tahanan Polsek Praya itu juga dibenarkan, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra.”Sebelumnya dua orang tahanan itu dititip di Polsek Kopang, dan pada Tanggal 22 April 2020 dipindah ke Sel Tahanan Polsek Praya,” kata Catur Hidayat Putra
Dua orang tahanan titipan kasus pengerusaan rumah terduga Dukun Santet tersebut kata, Catur Hidayat Putra baru melaksanakan sidang satu kali di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Karena saat ini tengah menjalani Isolasi di RSUD Praya, sidang kedua orang tahahan titipan tersebut ditunda.”Setelah hasil Rapid Tesnya Reaktif, kami langsung berkoodinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten, dan keduanya langsung kita isolasi ke RSUD Praya sebagai langkah cepat kita mencegah penularan Covid-19. Dan untuk sementara persidangan kedua orang tahanan itu kita tunda untuk kebaikan kita bersama,”ujar Catur Hidayat Putra. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan