SHOPPING CART

close

Sarang Tuak di Desa Kopang Digerebek Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Unit Reskrim Polsek Kopang, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek rumah milik salah seorang warga berinisial EK, 30 Tahun di Kampung Bhineka I, Dusun Kopang II, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Sabtu, (04/04/2020).
Rumah Perempuan yang sehari – hari berprofesi sebagai buruh itu digerebek Polisi karena dijadikan sarang penyimpanan dan jual beli Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis Tuak.
Dalam Penggerebekan Sarang Miras jenis Tuak dalam Rangka Operasi Pekat dan Cipta Kondisi Harkamtibmas itu, Polisi berhasil mengamankan puluhan liter Miras jenis tuak yang telah dikemas kedalam Botol bekas Air Mineral.”Dari rumah rumah EK, kami berhasil mengamankan 30 Botol atau sekitar 45 Liter Miras jenis Tuak. Penggerebekan Penjual Miras itu dalam rangka Operasi Pekat dan Cipta Kondisi Harkamtibmas,”kata Kapolsek Kopang, AKP Putu Waicaka.
Untuk mempertagunggjawabkan perbuatannya, EK beserta barang bukti Puluhan Liter Miras jenis Tuak di amankan di Mapolsek Kopang.”Barang Bukti Miras jenis tuak yang berhasil kami amankan itu belum sempat dijual ke Pembeli. Saat ini Barang Bukti Miras jenis Tuak kami amankan di Mapolsek untuk dimusnahkan,” ujar AKP Putu Waicaka. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Sarang Tuak di Desa Kopang Digerebek Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK