SHOPPING CART

close

Curi Motor Bule di Lombok Tengah, ST di Door Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap Pelaku Curanmor berinisial ST, 23 Tahun, Selasa malam (17/03/2020).
Warga Dusun Lengser, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap karena telah mencuri Sepeda Motor milik salah seorang Wisatawan Asing berkebangsaan Swiss pada Selasa sore (17/03/2020).
Sebelum ditangkap Tim Resmob, ST yang juga merupakan Residivis kasus Curanmor itu mencuri sepeda motor jenis Yamaha NMAX milik korban di depan Puskesmas Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.”Pelaku ST mencuri Sepeda Motor korban pada saat korban tengah membeli Gorengan di depan Puskesmas Kuta,”ungkap Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah,AKP Prio Suhartono dalam Konferensi Pers Uangkap Kasus Curas, Curat dan Curanmor di Mapolres Lombok Tengah, Rabu, (18/03/2020).
Setelah mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan tidak lama kemudian Polisi berhasil menangkap Pelaku pada saat tengah dalam perjalanan menuju wilayah Dusun Lamban, Desa Segale Anyar, Kecamatan Pujut untuk menjual Motor milik Korban ke salah seorang Penadah Motor hasil Curanmor.” Tim berhasil mengikuti jejak Pelaku dan melakukan penghadangan di jalan raya Dusun Lamban, Tim langsung memepet pelaku dan langsung menangkap Pelaku,”kata AKP Prio
Karena berusaha melawan dan melarikan diri dari sergapan Tim Resmob, Pelaku ST terpaksa dilumpuhkan dengan Tembakan yang mengenai kaki kanan Pelaku.
Selain berhasil menangkap ST, Polisi juga berhasil menangkap teman pelaku yakni HM, 23 tahun, warga  Dusun Montong Gerantung, Desa Mertak. SP, 33 tahun, warga Dusun Pogem, Desa Sukedana. Dan SH,  23 tahun, warga Dusun Ngolang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Tidak itu saja, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti 6 unit Sepeda Motor hasil Curanmor dari tangan keempat Pelaku.”Dari hasil pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap teman – teman pelaku,”ujar AKP Prio
Atas perbuatannya keempat Pelaku Curanmor itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Saat ini keempat Pelaku Curanmor itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Curi Motor Bule di Lombok Tengah, ST di Door Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK