SHOPPING CART

close

Pesan Kosmetik Ilegal di Toko Online dan Dijual Kembali, Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Terdakwa

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Seorang Ibu rumah tangga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial, HT, 25 Tahun menjadi terdawa kasus jual beli Kosmetik Ilegal.
Sebelum menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Warga kampung Sukedatu, Kelurahan Tiwugalih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah itu ditetapkan sebagai Tersangka kasus jual beli Kosmetik Ilegal oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah pada tahun 2019 lalu bersama temannya berinisial NP yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus yang sama.
Kasus Ibu muda yang memiliki anak berusia 3 bulan itu mendapat perhatian dari Ketua Formapi NTB, Ikhsan Ramdhani.
Kepada suaralomboknews.com di Sekretariat Forum Diskusi Lombok Tengah Maju (LTM), Minggu (23/02/2020), Ikhsan Ramdhani mengaku merasa terpanggil untuk membela dan mendampingi Terdakwa, HT. Menurut pria yang akrab disapa Dani itu, Terdakwa HT seharusnya tidak menjadi tersangka dan dan terdakwa melainkan menjadi Korban jual beli Online Kosmetik Ilegal tanpa izin edar dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena produk Kosmetik bermerek Cina itu dibeli dari salah satu Toko jual beli Online ternama yang dijual kembali kepada Terdakwa NP.”Semestinya yang jadi tersangka dan terdakwa Toko jual beli Online, bukan HT. Posisi HT dalam kasus ini sebagai korban. HT membeli Produk Kosmetik dari toko Online yang dijual kembali ke Terdakwa NP dengan nilai transaksi jual beli Rp. 8 juta sesuai dengan permintaan dan pesanan dari NP. Dan terdakwa HT tidak tahu Produk Kosmetik yang dibeli dari Toko Online itu tidak memiliki Izin edar dari BPOM. HT hannya tahu barang – barang dan produk yang dijual di Toko Online itu Legal, terlebih lagi di Toko Online tempat HT membeli Produk Kosmetik itu Toko Online ternama. Kalau kasus ini sampai di Vonis bersalah oleh Hakim maka akan banyak masyarakat yang membeli produk Kosmetik melalui Toko Online masuk Penjara,”ungkap Dani
Untuk itu Dani meminta kepada Polres Lombok Tengah bersama BPOM bersyurat ke Mabes Polri di Jakarta untuk mengusut Toko Online yang menjual barang atau produk Ilegal ke Masyarakat.”Polri dan BPOM bisa menegur dan menutup toko Online yang menjual produk Ilegal, sehingga masyarakat tidak menjadi korban jual beli Toko Online,” pintanya
Dani juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya dan seadil – adilnya kepada Terdakwa HT.”Kalau tidak bebas, saya mohon di Vonis hukuman percobaan, mengingat HT masih merawat anaknya yang baru berusia 3 bulan. Dan ada 6 Pengacara yang siap membela HT,”ujarnya.
Mulai dari proses penyidikan hingga ditetapkan sebagai Tersangka jual beli Produk Kosmetik Ilegal, HT tidak ditahan dan sampai dengan proses persidangan HT juga tidak ditahan melainkan hannya menjalani tahanan rumah, karena HT sampai dengan saat ini masih merawat dan mendampingi buah hatinya yang masih berusia 3 bulan. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pesan Kosmetik Ilegal di Toko Online dan Dijual Kembali, Ibu Muda di Lombok Tengah Jadi Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2020
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829

STATISTIK