SHOPPING CART

close

17 Bulan Tak di Eksekusi, SK Kemenhub Soal Perubahan Nama BIL – BIZAM Harus di Rekonstruksi Ulang

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Guru Besar Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof. Zainal Asikin berpendapat Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor : KP 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) di Kabupaten Lombok Tengah, NTB harus di Rekonstruksi kembali.
Pasalnya, pasca diterbitkan SK Kemenhub pada Tanggal 5 September 2018 lalu sampai dengan saat ini nama BIL belum juga bisa di Eksekusi menjadi BIZAM dan sesuai dengan isi SK Kemenhub RI pada Diktum kedua yang berbunyi, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan keputusan Menteri ini, seluruh akibat hukum administratif karena penetapan nama Bandar Udara sebagai mana sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama harus telah selesai dilakukan secara menyeluruh.”Diktum ke 2 keputusan itu mengandung ” ius constituendum” atau masih menjadi cita cita belum menjadi ” ius constitutum ” Alias belum menjadi hukum positif yang berlaku. Sebab ada tenggang waktu 6 bulan. Maka jika tidak dapat dilaksanakan dalam waktu 6 bulan. Maka keputusan harus di rekonstruksi kembali. Apalagi ini sudah hampir melampaui 2 tahun,”kata Prof Asikin, Jumat (24/01/2020).
Karena sudah lebih dari satu tahun SK Kemenhub RI tersebut tidak dieksekusi maka dengan sendirinya SK Kemenhub RI tentang perubahan Nama BIL menjadi BIZAM atau nama Pahlawan Zainuddin Abdul Madjid batal dengan sendiri.”Tanpa dibatalkan, sudah batal dengan sendirinya, karena sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dan Aspek hukum itu ada dua, Pertama kekuatan hukum yuridis dan kedua Kekuatan hukum sosiologis,”kata Prof Asikin
Menurut Prof. Asikin, yang harus mengeksekusi SK Kemenhub RI itu adakah PT. Angkasa Pura.”Tidak ada dalam SK itu untuk mengeksekusinya harus Rekom Gubernur dan DPRD. Berarti kalau ngurus rekom baru maka artinya mau urus SK baru yang mungkin SK yang lama cacat prosedur,”ucapnya
Terpisah Bupati Lombok Tengah, H. Muh Suhaili FT, SH mengungkapkan, Pemkab Lombok Tengah bersama DPRD dan Masyarakat Lombok Tengah tidak pernah dilibatkan maupun diberi tahu terkait dengan pengusulan perubahan nama BIL menjadi BIZAM oleh Pemprov NTB.”Pemkab, DPRD dan Masyarakat tidak pernah dilibatkan, kami dianggap tidak pernah ada, itu persoalannya sehingga terjadi pro kontra dibawah dan SK itu sampai dengan sekarang belum juga dieksekusi,”kata H. Muh Suhaili FT, SH usai Senam Pagi di Bencingah Adiguna Alun – alun Tastura Praya, Lombok Tengah, Jumat (24/01/2020).
Bupati Lombok Tengah dua periode itu menegaskan, diri selaku masyarakat dan Bupati Lombok Tengah bersama seluruh masyarakat Lombok Tengah sangat menghormati dan menghargai serta merasa bangga dan bersyukur dengan pemberian gelar pahlawan oleh Pemerintah kepada TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid.”Kita sangat hormat dan menghargai Pahlawan, terlebih lagi jasa – jasa dan perjuangan beliau (TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid). Yang jadi persoalan adalah dalam proses pengusulan perubahan nama BIL menjadi BIZAM, kami tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dianggap ada, kalaupun kami dianggap Dedoro (sampah – sampah) tapi tolong hargai dan dengarkan kami,”ujar H. Muh Suhaili FT, SH. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “17 Bulan Tak di Eksekusi, SK Kemenhub Soal Perubahan Nama BIL – BIZAM Harus di Rekonstruksi Ulang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK