Diduga, DPP PBB Dirasuki Hasil Muscab Palsu
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua dan Anggota Panitia Musyawarah Cabang (Muscab) ke 5 Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menggungat Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (DPP PBB) Nomor : SK. PP/076/2020 tentang pengesahaan susunan dan personalia Dewan Pimpinan Cabang PBB Lombok Tengah, NTB Periode 2019 – 2024, yang mengesahkan Lewewarman sebagai Ketua DPC PBB Lomok Tengah, Didik Ariesta selaku Sekretaris DPC PBB dan Zulpan Azhari sebagai Bendahara DPC PBB Lombok Tengah Yang ditetapkan pada Tanggal 14 Januari 2020 oleh Ketua Umum PBB Prof. dr. Yusril Ihza Mahendra.”Besok kami akan layangkan gugatan ke Makamah Partai, jika tidak ada hasil kami akan bawa ke Pengadilan,”kata Ketua Panitia Muscab ke 5 DPC PBB Lombok Tengah, M. Mahrip
Mahrip menegaskan, SK DPC PBB tersebut tidak sesuai dengan AD/ART PBB dan tidak sesuai dengan hasil Muscab ke 5 DPC PBB Lombok Tengah yang dilaksanakan pada Tanggal 29 Desember 2019 lalu.”SK Itu melanggar AD/ART Partai, Pasal 55 Ayat 5 karena melakukan pengesahan susunan DPC yang tidak sesuai dengan hasil Muscab. Dan dalam Muscab Panitia tidak menggunakan kata Sefakat, sehingga dilanjutkan dengan Poting untuk mencari suara terbanyak, dan hasilnya H. Lalu Arif Rahman Hakim meraih 7 suara, Legewarman 5 suara dan Isrok 3 suara, tetapi anehnya yang di SKkan DPP malah yang meraih suara terbanyak kedua yang dijadikan Ketua DPC PBB Lombok Tengah,”ungkapnya
Pelaksanaan Muscab ke 5 DPC PBB Lombok Tengah dilaksanakan sesuai dengan ADART, dan laporan pertanggungjawaban pengurus DPC PBB Lombok Tengah lama telah diterima.”Keputusan Muscab itu sudah Final dan DPP tinggal mengesahkan hasil Muscab saja, tetapi yang disahkan justru bukan hasil Muscab, Saya menduga DPP disuguhkan dan disusipi dokumen hasil Muscab Palsu dan hasil Muscan Siluman. Dan SK itu melanggar hukum dan AD/ART Partai,”ujar Peninjau Muscab ke 5 DPC PBB Lombok Tengah, Yuli Harhari. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan