SHOPPING CART

close

ADD-DD Pengembur 2017 Selesai, Jaksa Akan Usut Dugaan Korupsi ADD-DD Pengembur 2018

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pasca divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Tahun 2019 dalam kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 600 juta lebih, Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur, Supardi Yusuf kembali harus mempertanggungjawabkan dugaan Korupsi ADD dan DD Pengembur Tahun 2018.
Saat ini, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Praya, tengah mendalami kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Pengembur Tahun 2018.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, Ely Rahmawati.”Kasus ke 2. Nanti kita tindak lanjuti,”tegas Ely Rahmawati, Kamis (09/01/2020).
Dari Informasi yang dihimpun suaralomboknews.com, Kasus dugaan Korupsi ADD dan DD Pengembur Tahun 2018 sama dengan kasus Korupsi ADD dan DD Pengembur Tahun 2017. Hannya saja kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan Korupsi ADD dan DD Pengembur Tahun 2018 mencapai Rp. 1 miliar lebih. [slNEWS – rul].

Tags:

0 thoughts on “ADD-DD Pengembur 2017 Selesai, Jaksa Akan Usut Dugaan Korupsi ADD-DD Pengembur 2018

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK