Hakim PN Praya Tolak Gugatan Praperadilan Kades Kuta
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Fita Juwiati, SH, menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Mirate dan H. Sulaiman warga Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Sehingga, status tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah berupa Sporadik Tanah yang dialamatkan kepada Kades Kuta, Mirate dan H. Sulaiman menjadi Sah.
Sidang pembacaan Putusan Praperadilan Tersangka Kasus dugaan pemalsuan Sporadik Tanah itu berlangsung di ruang sidang PN Praya, Lombok Tengah, Jumat sore (29/11/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua PN Praya, Fita Juwiati, SH, Hakim mencermati bukti-bukti
Pemohon (Kades Kuta, Mirate dan H. Sulaiman) dan Termohon (Satreskrim Polres Lombok Tengah) di persidangan dan kemudian menilai apakah tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka apakah sah menurut Hukum, ataukah tidak sah menurut Hukum.”Maka Hakim berpendapat bahwa terhadap materi pokok Perkaranya dimana berdasarkan surat – surat bukti yang dipertimbangkan tersebut diatas, bahwa para pemohon telah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP,”ucapnya
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, menurut hemat Hakim Praperadilan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka sudah sesuai dengan
Prosedur dan juga memenuhi ketentuan minimal menemukan 2 (dua) Alat bukti. Sebagaimana dalam KUHAP.”Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Termohon sudah sesuai dengan Prosedur dan juga memenuhi ketentuan minimal menemukan 2 (dua) Alat bukti sebagaimana dalam KUHAP, maka permohonan Para Pemohon harus dinyatakan ditolak,”kata Fita Juwiati, SH
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Para Pemohon ditolak maka Para Pemohon berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,
Memperhatikan akan ketentuan peraturan perundang-undanagan khusunya Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 huruf a jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV 2014 tanggal 28 April 2015.
Mengadili Dalam Pokok Perkara, 1. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil.”Demikian diputuskan pada hari Jum’at tanggal 29 November 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dan dengan telah dibacakan Putusan, tidak ada upaya hukum apapun dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”ujar Fita Juwiati, SH.
Diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan Kades Kuta, Mirate dan H. Sulaiman sebagai tersangka dugaan pemalsuan Sporadik tanah.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, dari bulan Oktober 2019 lalu, Kades Kuta Mirate dan H. Sulaiman sampai dengan saat ini masih ditahan di Mapolres Lombok Tengah. [slNEW – rul]
Tinggalkan Balasan