SHOPPING CART

close

Tok! Dewan Lombok Tengah Setujui Perda Pembentukan 15 Desa

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kab. Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. Permintaan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap hasil pembahasan 15 Ranperda tentang Pembentukan Desa. Permintaan pesetujuan DPRD terhadap 15 Ranperda tentang Pembentukan Desa dan Pembubaran Panitia Khusus DPRD Lombok Tengah, Kamis (28/11/2019).
Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid didampingi para Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip para Anggota DPRD Lombok Tengah, Staf Ahli Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap hasil pembahasan 15 Ranperda tentang Pembentukan Desa. Permintaan pesetujuan DPRD terhadap 15 Ranperda tentang Pembentukan Desa disampaikan oleh Didik Arista.
Dalam Laporannya, Didik Arista mengatakan, Pembentukan desa adalah salah satu bentuk dari penataan desa yang dapat berupa pemekaran dari 1 desa menjadi 2 desa atau lebih dengan syarat pembentukan sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni, batas usia desa Induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan, jumlah penduduk untuk wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit berjumlah 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber days manusia dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota, sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik, dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Didik Arista memaparkan, sejalan dengan adanya kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemekaran wilayah sebagaimana tersebut di atas, dan sesuai dengan tuntutan aspirasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan desa di Kabupaten Lombok Tengah, maka melalui Surat Bupati Lombok Tengah Nomor: 188.342/49/HKM, tanggal 9 Oktober 2019, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, telah mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama masing-masing tentang:
1. Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang
2. Pembentukan Desa Pajangan Kecamatan Kopang
3. Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur
4. Pembentukan Desa Jeropuri Kecamatan Praya Timur
5. Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur
6. Pembentukan Desa Belike Lebe Sane Kecamatan Praya Timur
7. Pembentukan Desa Lingkoq Berenge Kecamatan Janapria
8. Pembentukan Desa Janggawana Kecamatan Janapria
9. Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria
10. Pembentukan Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria
11. Pembentukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya
12. Pembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut
13. Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut
14. Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang
15. Pembentukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah.
.”Menindaklanjuti penyampaian 15 Rancangan Peraturan daerah tersebut di atas, maka melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 4 tahun 2019 tentang Perubahan ke-Empat Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2019, telah dijadwalkan kegiatan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam membahas 15 Rancangan Peraturan Daerah tersebut selama 11 hari kerja, yakni dari tanggal 13 sampai dengan 27 November 2019 dan pads hari ini Panitia Khusus menyampaikan laporan hasil pembahasannya,”paparnya
Mengawali pembahasan 15 rancangan peraturan daerah tersebut kata Didik Arista, Panitia Khusus DPRD melakukan konsultasi bersama Tim Ahli dari akademisi. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui secara mendalam berbagai aspek yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan daerah dan tertuang dalam dokumen Naskah Akademik yang menyertakan penyampaian rancangan peraturan daerah kepada DPRD pada awal pembahasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019, khususnya Pasal 56 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah disertai dengan penjelasan, keterangan dan/atau naskah akademik. Sementara dokumen penjelasan/keterangan yang menyertakan penyampaian 15 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD, tidak dilengkapi dengan kajian mendasar pembentukan peraturan daerah dan dituangkan dalam bentuk dokumen Naskah akademik, sehingga pada awal pembahasan, Panitia Khusus DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan penyempurnaan sebagaimanamestinya.
Keberadaan dokumen Naskah Akademik bagi Panitia Khusus DPRD sangatlah penting, arena melalui Naskah Akademik, Panitia Khusus DPRD dapat lebih cepat mendalami dan mengetahui landasan filosofis, yuridis, sosiologis, ekonomis dan bahkan landasan politis terhadap 15 (lima betas) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa tersebut, dan pada gilirannya mempermudah Panitia Khusus DPRD dalam menyelesaikan pembahasannya.” Panitia Khusus DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah melalui Kepala Bagian Hukum dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang telah dengan penuh kesabaran bersama Panitia Khusus DPRD menyelesaikan penyempurnaan dokumen penjelasan pemerintah daerah menjadi Naskah Akademik atas 15 (lima betas) rancangan peraturan daerah tersebut, semoga dengan adanya Naskah Akademik ini akan memperkuat argumentasi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa ini, balk dalam tahapan evaluasi ditingkat pemerintah provinsi maupun proses lebih lanjut ditingkat pemerintah pusat,”ucapnya
Selanjutnya kata Didik Arista, Panitia Khusus melakukan konsultasi dengan Pemerintah daerah yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Berta dengan menghadirkan pars Camat desa yang dimekarkan, para Kepala Desa dan Ketua BPD desa Induk, serta pars penjabat masing-masing desa persiapana, dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke masing masing desa persiapan yang akan ditetapkan menjadi desa. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui secara fisik keterpenuhan berbagai persyaratan pembentukan desa sesuai
ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari keseluruhan tahapan pembahasan tersebut, Panitia Khusus DPRD mendapatkan gambaran bahwa pembentukan 15 (lima betas) desa ini telah berproses cukup lama, dan secara yuridis telah memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui bersama lanjut Didik Arista, bahwa berdasarkan hasil kajian Panitia Khusus terhadap 15 Desa yang akan dibentuk ini adalah merupakan pemekaran dari 11 Desa pads 7 wilayah kecamatan dan sudah ditetapkan menjadi Desa Persiapan dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah sebagai berikut
1. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
2. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Janggawana Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
3. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Lingkok Berenge Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
4. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.
5. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
6. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
7. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah.
8. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
9. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Tibo Sisok Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
10. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Beleke Lebe Sane Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
11. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Beleke Daye Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah.
12. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pajangan Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
13. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Berinding Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
14. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Pengonak Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
15. Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pembentukan Desa Persiapan Dadap Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
.”Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Tengah sebagaimana tersebut diatas, Gubernur Nusa Tenggara Barat menerbitkan surat Gubernur yang memuat kode register desa persiapan, dan selanjutnya sebagai dasar bagi Bupati Lombok Tengah untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah,”jelasnya
Berdasarkan seluruh proses yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD, dan setelah mencermati penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, Para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD Desa Induk, dan Penjabat Kepala Desa Persiapan, Berta setelah menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, maka Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan hal- hal sebagai berikut
1. Secara sosiologis Pemekaran 15 Desa tersebut merupakan momen dan harapan yang sangat dinantikan oleh masyarakat 15 desa persiapan untuk segera ditetapkan menjadi Desa. Panitia Khusus DPRD memandang bahwa harapan masyarakat tersebut dipahami sebagai aspirasi positif yang sangat kuat sebagai sebuah ikhtiar Pemerintah Desa untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai harapan kita bersama.
2. 15 Desa Persiapan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah tersebut, telah berusia hampir genap 3 (tiga) tahun, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, apabila dalam kurun waktu paling lama 3 tahun Desa Persiapan tidak ditetapkan menjadi Desa, maka Desa Persiapan harus kembali ke Desa Induk. Hal ini dihawatirkan akan berdampak pada kondusifitas daerah sebagaimana tertuang dalam hasil kajian tim kajian desa persiapan di Kabupaten Lombok Tengah. Oleh sebab itu Panitia Khusus DPRD berpandangan bahwa pemekaran desa ini merupakan aspirasi masyarakat yang membutuhkan dukungan semua pihak, tentu dengan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyisakan persoalan dikemudian hari.
3. Terhadap struktur, substansi dan materi muatan yang telah diatur dalam 15 Rancangan Peraturan daerah tentang Pembentukan Desa ini, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan penyempurnaan sebagai berikut:
A. KONSIDERANS
Pads konsiderans yang diawali dengan kata menimbang, ditambahkan aspek filosopi yang terkait dengan tujuan pembentukan desa dengan rumusan norms sebagai berikut
a. bahwa untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Berta untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Berinding menjadi Desa.
b. bahwa berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Desa Persiapan Berinding telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan dapat ditetapkan menjadi Desa
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi
Desa paling lama 3 (tiga) tahun apabila telah memenuhi persyaratan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding menjadi sample dan berlaku untuk 14 (empat) betas Ranperda lainnya.
B. DASAR HUKUM
1. Dalam pencantuman dasar hukum yang diawali dengan kata “mengingat”, pada nomor 1, agar dicantumkan ” Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pencantuman dasar hukum Peraturan Daerah pads angka 9, agar dilengkapi penulisannya, yang semula ditulis Peraturan Daerah dilengkapi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
3. Menambah Dasar Hukum dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
4. Menambahkan Dasar Hukum dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
C. BATANG TUBUH
Dalam batang tubuh 15 Rancangan Peraturan Daerah ini, Panitia Khusus DPRD berkesimpulan bahwa secara umum, 15 Ranperda ini memiliki struktur yang sama, perbedaannya hanya terdapat pada beberapa substansi seperti Hama desa, luas wilayah, jumlah penduduk, cakupan wilayah kerja dan batas desa. Sedangkan dari sisi penulisan, Panitia Khusus DPRD menemukan beberapa kesalahan antara lain dalam penggunaan spasi, penggunaan huruf kapital dan lain-lain. sebagai contoh :pada Pasal 1 angka 5 baris ke 2 tertulis “diwilayah” tanpa spasi, baris ke 7 tertulis dibawah tanpa spasi begitu jugs dengan penggunaan tanda baca yang tidak sesuai dengan tata naskah penulisan, seperti pada akhir konsiderans huruf c digunakan tanda titik . seharusnya menggunakan tanda titik koma , pemilihan kata “terdiri dari” pada naskah ranperda ini sebaiknya diganti dengan kata “terdiri atas”. Penulisan-penulisan hukum harus dilakukan secara cermat dan hati-hati agar kedepan tidak menimbulkan implikasi hukum dalam penerapannya, karena
dengan kesalahan penulisan tanda baca Baja, dapat menimbulkan permasalahan hukum yang fatal dalam implikasinya.”Selanjutnya terhadap beberapa kesalahan penulisan yang ditemukan dalam penyusunan batang tubuh 15 (lima betas) rancangan peraturan daerah ini kami tuangkan dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini. Sebelum mengakhiri laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini, perlu kami sampaikan bahwa semuafraksl-fraksi yang tergabung dalam keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah MENYATAKAN SETUJU terhadap 15 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan saran dan rekomendasi sebagai berikut: Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, untuk secara inten melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran/APBDES desa yang dimekarkan/desa induk, sehingga porsi anggaran desa induk dan desa yang baru terbentuk dapat dilaksanakan secara proforsional. Hal ini dimaksudkan agar percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik didesa yang baru terbentuk dapat berjalan dengan baik, jangan sebaliknya, setelah pemekaran malah menjadi desa yang terbelakang dan sulit berkembang. 2. Pemerintah Daerah jugs diharapkan agar memerintahkan kepada pars Camat yang diwilayahnya ada pembentukan/pemekaran desa untuk senantiasa memperhatikan perkembangan yang terjadi di desa induk maupun di desa yang baru terbentuk, sehingga apa bila terjadi masalah ditengah-tengah masyarakat dapat segera diatasi secara cepat dan tepat,”tutup Didik Arista
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip menyampaikan ucapan terimakasi dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPRD Lombok Tengah yang telah bekerja keras menyelasikan tugas dan fungsi DPRD Lombok Tengah.”Legeslatif dan Eksekutif harus seiring sejalan, selaras dan kata untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,”ujarnya. [slNEWS – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Tok! Dewan Lombok Tengah Setujui Perda Pembentukan 15 Desa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK