SHOPPING CART

close

Banggar DPRD Lombok Tengah Sampaikan Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2020

SUARALOMBOKNEWS. com – LOMBOK TENGAH | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kab. Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. Permintaan Persetujuan DPRD terhadap Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020. Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap hasil pembahasan 15 Ranperda tentang Pembentukan Desa. Permintaan pesetujuan DPRD terhadap 15 Ranperda tentang Pembentukan Desa dan Pembubaran Panitia Khusus DPRD Lombok Tengah, Kamis (28/11/2019).
Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid didampingi para Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip para Anggota DPRD Lombok Tengah, Staf Ahli Bupati dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD Kab. Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 disampaikan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah dari Fraksi PKS, Ahmad Rifai’i.
Dalam laporannya, Rifai’i menyampaikan, secara normatif, pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, dimana ditegaskan bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar Bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020, paling lambat tanggal 30 Nopember 2019, sebagaimana juga diatur dalam ketentuan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi
antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), InsyaAllah pada hari ini Kamis tanggal 28 November, kita dapat menyepakati bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 lebih awal 2 (dua) hari dari jadwal yang telah ditetapkan dalam
Permendagri 33 Tahun 2019,”katanya
DPRD Kabupaten Lombok Tengah kata Rifai’i telah berupaya sungguh-sungguh untuk merumuskan
mekansime pembahasan APBD yang tidak hanya sekedar memperhatikan kaidah normatif semata, tetapi juga memperhatikan keselarasan seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pembahasan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan. Dalam konteks tersebut di atas, Komisi-komisi selaku alat kelengkapan DPRD yang oleh Peraturan Perundang-Undangan diberikan kewenangan membahas Peraturan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, serta menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sehingga sangat beralasan untuk diberikan kesempatan mengetahui serta mendalami rencana kerja anggaran yang telah disusun oleh masing-masing OPD mitra kerjanya melalui pelaksanaan rapat kerja Komisi yang dilaksanakan mulai tanggal 11 s/d 12 November 2019 yang lalu. Selanjutnya, hasil pendalaman Komsi-komisi terhadap rencana kerja anggaran masing-masing OPD mitra kerja Komisi, disampaikan kepada Badan Anggaran selaku alai kelengkapan DPRD yang oleh Peraturan Perundang-Undangan diberikan tugas membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari kerja yaitu mulai tanggal 13 s/d 14 November 2019.”Selanjutnya Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan Rapat konsultasi yang dihajatkan untuk mendapatkan informasi terkait
dengan program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing- masing OPD pada APBD Tahun Anggaran 2020 beserta penjelasan mengenai hambatan-hambatan yang dirasakan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing OPD. Tahapan akhir dari pembahasan APBD Tahun Anggaran 2020 ini adalah rapat pengambilan keputusan, dimana masing-masing perwakilan Fraksi menyimpulkan dan mengambil keputusan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 s/d 27 November 2019,”ucapnya
Dalam laporannya Rifai’i memaparkan hasil pembahasan Badan Anggaran yakni, Dari segi tata cara penyusunan Peraturan Daerah, Badan Anggaran DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk senantiasa mempedomani peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu, Badan Anggaran meminta kepada Pemerintah Daearah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan baik dalam konsideran
menimbang, maupun dasar hukumnya. Memperhatikan struktur APBD yang tertuang dalam Nota Keuangan
dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, perlu kami sampaikan bahwa selama kurun waktu sejak ditandatanganinya KUA-PPAS pada tanggal 8 Juli 2019 yang lalu sampai dengan pelaksanaan kegiatan pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2020, terjadi beberapa dinamika yang
sangat berpengaruh terhadap struktur APBD Tahun Anggaran 2020 yaitu, Dinamika perkembangan pada komponen pendapatan daerah dengan rincian sebagai berikut. Dengan memperhatikan potensi sumber PAD yang ada, Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersepakat untuk menaikkan target pendapatan asli daerah yang bersumber dari BPHTB dan Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp.3.000.000.000,00. Terdapat penambahan pendapatan daerah dari sektor Lain- lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.6.255.424.098,00 yang bersumber dari pembebasan lahan dan bangunan sekolah sebagai akibat dari pembangunan ruas jalan BIL- Mandalika. Selanjutnya dana tersebut dialokasikan kembali untuk pembelian lahan dan pembangunan kembali sekolah yang dibebaskan tersebut. Terdapat penambahan pada pos pendapatan hibah dari pemerintah sebesar Rp.5.000.000.000,00 yang diperuntukkan untuk perpipaan dan sambungan rumah air bersih. Penyesuaian target pendapatan bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemprov NTB sesuai hasil rekonsilisasi data dari Pemerintah Provinsi sehingga Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya berkurang sebesar Rp.5.626.914.175,00. Dengan adanya dinamika perkembangan pendapatan daerah yang telah diuraikan di atas, berdampak pada penyesuaian pada rincian belanja daerah dengan penjelasan sebagai berikut a. Penambahan pada Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.3.050.000.000,00. Penambahan pada Belanja Langsung sebesar Rp.41.730.898.198,00 yang diarahkan untuk menambah porsi belanja langsung pada beberapa SKPD. Secara umum, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, yakni sebagai berikut :
Target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.296.599.627.613,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Secara Total target Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp.225.842.904.098,00 dengan rincian Pajak Daerah, ditargetkan sebesar Rp.81.298.329.000,00, Retribusi Daerah, ditargetkan sebesar Rp.24.973.133.000,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp.l 4.474.016.000,00, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, ditargetkan sebesar Rp. 105.097.426.098,00.
Pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan pada Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.1.640.814.171.000,00 dengan rincian, Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, sebesar Rp.78.780.311.000,00, Dana Alokasi Umum, sebesar Rp.l .049.533.476.000,00, Dana Alokasi Khusus, sebesar Rp.512.500.384.000,00, Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Target lain-lain pendapatan daerah yang sah pada Tahun Anggaran 2020 ditargetkan sebesar Rp.429.942.552.515,00 yang bersumber dari Pendapatan Hibah sebesar Rp.103.153.011.000,Q0. Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp.90.219.258.515,00. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus bertambah sebesar Rp.236.268.283.000,00 dan Pendapatan Sumbangan Pihak Ketiga sebesar Rp.302.000.000,00.
Belanja Daerah Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.2.322.729.524.329,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.1.287.239.422.900,00 atau sebesar 55,42 % dan Belanja Langsung sebesar Rp.1.035.490.101.429,00 atau sebesar 44,58 %.
Adapun rincian dari Belanja Tidak Langsung maupun belanja langsung yakni Belanja Tidak Langsung, terdiri dari Belanja pegawai, sebesar Rp.850.540.538.723,00. Belanja Bunga, sebesar Rp.4.767.062.477,00. Belanja Hibah, sebesar Rp.90.879.746.000,00. Belanja Bantuan Sosial, sebesar Rp.1 .048.691.000,00. Belanja Bagi Hasil Kepada Pemerintah Desa, sebesar Rp.1 0.627.147.000,00. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa dan Partai Politik, sebesar Rp.328.376.237.700,00. Belanja Tidak Terduga, sebesar Rp.1.000.000.000,00, diharapkan cukup untuk mengantisipasi kebutuhan Belanja tidak terduga hingga berakhirnya tahun anggaran 2020 seperti kebutuhan tangggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada tahun anggaran 2020, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya.”Plafon anggaran Belanja Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.1.035.490.101.429,00 yang diarahkan untuk menunjang program/kegiatan masing-masing OPD dengan senantiasa memperhatikan skala prioritas serta dapat meningkatkan kinerja pelayanan dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik. Memperhatikan perbandingan besaran pendapatan daerah dengan Belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp.26.129.896.716,00, 00. Penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.48.129.896.716,00 yang bersumber dari Penambahan asumsi SiLPA Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.38.350.911.016,00 serta Penerimaan pinjaman daerah dari PT. SMI tahun 2020 untuk pembayaran sisa kontrak pekerjaan pembangunan Pasar Jelojok sebesar Rp.9.778.985.700,00 . Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD Tahun
Anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp. 22.000.000.000,00. Dengan demikian maka Jumlah Pembiayaan netto pada Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp.26.129.896.716,00,”papar Rifai’i
Rifai’i juga memaparkan, total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.344.729.524.329,00 , sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran
pembiayaan daerah sebesar Rp.2.344.729.524.329,00, sehingga struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 direncanakan dalam Posisi Berimbang.
Adapun rincian hasil Pembahasan bersama antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lombok Tengah terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 dituangkan dalam Matriks Hasil Pembahasan sebagaimana terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan ini. Terhadap pergeseran program kegiatan antar SKPD maupun pergeseran program kegiatan SKPD, secara teknis dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada lampiran Laporan Badan Anggaran DPRD.” Terhadap hasil pembahasan yang telah kami uraikan di atas, masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya yang pada umumnya menyatakan SETUJU terhadap Hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dengan catatan dan rekomendasi sebagai berikut, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk merelokasi Pasar Mantang mengingat keberadaan Pasar Mantang yang berada di sisi jalan negara tersebut, saat ini sudah tidak mampu menampung jumlah pedagang maupun pembeli sehingga aktivitas jual beli dilakukan sampai ke badan jalan yang berdampak pada macetnya lalu lintas. Selanjutnya lokasi eks Pasar Mantang tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Puskesmas Mantang, sedangkan lokasi eks Puskesmas Mantang dijadikan lokasi
pembangunan sentra penjualan UMKM. Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk menuntaskan Penataan Aset Daerah paling lambat sampai tahun 2021. 3. Terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Pemerintah berupa Gedung Polres Lombok Tengah agar senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas serfa untuk mempermudah dalam kegiatan evakuasi saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, Badan Anggaran mendorong Pemerintah Daerah untuk menganggarkan mobil derek pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mendatang. Badan Anggaran sangat memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini masih terfokus untuk menyelesaikan bergagai agenda pembangunan daerah. Namun demikian, Badan Anggaran juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap tingkat kesejahteraan para guru tidak tetap (GTT) serfa tenaga kesehatan yang saat ini masih jauh dari harapan kita bersama. Untuk itu, Badan Anggaran mendorong pemerintah Daerah untuk meningkatkan
alokasi anggaran untuk pemberian insentif bagi GTT dan tenaga kesehatan pada pembahasan APBD yang akan datang. Seperfi yang kita ketahui bersama bahwa Rencana Pembangunan DAM Mujur diharapkan akan membawa dampak yang luas terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah timur
dan selatan Lombok Tengah. Selain itu, DAM Mujur juga mempunyai peran yang strategis sebagai penyuplai kebutuhan air bakv untuk Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Untuk itu,terhadap rencana pembangunan DAM Mujur, Badan Anggaran mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan upaya yang sungguh sungguh untuk merealisasikan pembangunan DAM Mujur tersebut dengan melakukan komunikasi yang intensif bersama Pemerintah Pusat maupun provinsi agar rencana pembangunan DAM Mujur tersebut menjadi prioritas utama untuk dibangun dalam waktu dekat,”tutup Ahmad Rifai’i.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip menyampaikan ucapan terimakasi dan memberikan apresiasi terhadap kinerja Anggota DPRD Lombok Tengah yang telah bekerja keras menyelasikan tugas dan fungsi DPRD Lombok Tengah.”Legeslatif dan Eksekutif harus seiring sejalan, selaras dan kata untuk kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah,”ujarnya. [slNEWS – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Banggar DPRD Lombok Tengah Sampaikan Hasil Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2020

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK