Polres Lombok Tengah Tertibkan Tumpukan Material Bangunan Dipinggir Jalan
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan imbauan dan teguran kepada pemilik material bangunan yang menutupi jalan Bypass di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Rabu (27/11/2019).
Selain menegur, Polisi juga langsung menertibkan Material bangunan yang ditumpuk di pinggir jalan.”Kami mengimbau kepada pemilik material agar Material yang tercecer di jalan dipinggirkan kerena dapat menyebabkan laka lantas,”kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Marully Rachmat Azwar.
Dalam imbaunnya, Polisi meminta kepada para pemilik Material bangunan untuk lebih bijak dalam penempatkan atau menaruh Material Bangunan, sehingga tidak menutupi jalan.” Kepada pemilik material untuk lebih bijak lagi menempatkan material bangunannya dan memperhatikan keselamatan orang lain,”imbau AKP Marully
AKP Marully menegaskan, jika material bangunan yang ditumpuk dipinggir jalan menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, maka pemilik material bangunan akan diproses sesuai dengan Hukum dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Untuk sementara kita imbau. Mendapatkan sanksi apabila menyebabkan terjadinya Laka Lantas,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan