SHOPPING CART

close

Pemdes Arjangka Jawab Tuduhan BPD Terkait Pelaksanaan APBDes 2019

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Desa (Pemdes) Arjangke, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjawab semua asumsi atau tuduhan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Arjangke terkait dengan pelaksanaan program pembangunan yang oleh BPD Arjangke dianggap tidak sesuai dengan APBDes Arjangke Tahun 2019.
Kepada suaralomboknews.com, Senin (11/11/2019), Kepala Desa (Kades) Arjangke, H. Muhamad Nasir menjelaskan, pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah dilaksanakan sesuai dengan aturan, dan warga yang menerima program RTLH tersebut sesuai dengan hasil pendataan lapangan dan sesuai dengan daftar Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ada di Desa Arjangka.”Kami menentukan siapa saja yang berhak dan layak untuk mendapatkan bantuan RTLH tersebut, kami selaku Pemdes sudah melakukan
pendataan lapangan terhadap RTM, dan kalaupun ada di Dusun lain yang dianggap layak dan
belum mendapatkan RTLH, kami menganggap itu hal yang wajar karna program RTLH ini bertahap minimal 5 bangunan RTLH yang diibangun dalam satu tahun. Dan di tahun 2019 ini RTLH yang telah dibangun yakni di Dusun Puspelaya Barat sudah selesai dikerjakan 100 persen. Di Dusun Arjangke Selatan juga sudah selesai dikerjakan 100 persen. Di Dusun Lendang proses pengerjaan belum selesai, tetapi pendropan bahan material sudah semua. Di Dusun Dasan Lauk, proses pengerjaan sudah 70 persen dan material sudah habis di berikan, dan di Dusun Kubur Jaran selatan atas nama Aripin tetapi sekarang Arifin mendapat
dana bantuan dari program lain, akhirnya pihak Pemdes berinisiatip mengganti kepada orang
orang yang layak menerima bantuan rumah tidak layak huni,”jelasnya.
Nasir juga menjelaskan, terkait dengan persoalan pengerjaan pembukaan jalan baru sepanjang 404 meter di Dusun Kubur Jaran yang belum selesai dikerjakan dan persoalan pengerjaan pembukaan jalan baru tersebut yang menggunakan Alat Berat.
Menurut Nasir, pengerjaan pembukaan jalan baru di Dusun Kubur Jaran tersebut bukan karena persoalan Anggaran dan penggunaan Alat Berat, melainkan karena ada persoalan di Tenaga Tukang yang tidak memenuhi hak dan kewajibannya.
Nasir mengaku, Pemdes telah menawarkan kepada Kepala Dusun (Kadus) setempat, pelaksanaan pembukaan jalan baru untuk jalan usaha Tani di Dusun Kubur Jaran dikerjakan secara swakelola. Namun Kadus setempat tidak sanggup, dan Pemdes pun mengambil keputusan untuk menggunakan Alat Berat.”Permasalah belum selesainya pengerjaan jalan tersebut bukan permasalah pada pendanaan, tapi lebih ketukang yang semaunya, kadang datang dan kadang tidak untuk mengerjakan tugasnya atau kwajibannya, sementara dari pihak tukang membuat isu – isu yang tidak benar seolah – olah Pemdes tidak mampu membayar mereka dan datang ke Kecamatan dengan membawa masa untuk menagih ongkos
atau upah mereka, sedangkan pekerjaan atau kwajiban mereka belum diselesaikan. Pemdes menahan sebagian upah atau ongkos di karenakan kwajiban dari tukang belum selesai,” ungkapnya
“Mengenai penggunaan alat berat secara tehnis kami sudah berusaha untuk menggunakan cara swakelola, kami dari Pemdes sudah koordinasi ke Kadus setempat atas nama Zohdi. Tapi pada faktanya masyarakat setempat tidak ada yang kesanggupan, adapun yang sanggup hanya 1 atau 2 orang, jika kami menggunakan 1 atau 2 orang tersebut dalam pengerjaannya bisa memakan waktu yang sangat lama (tidak episien), bisa jadi pengerjaannya memakan waktu 5/6 bulan, belum lagi medan sangat sulit karena banyaknya pohon dan akar – akar pohon. Sehingga atas alasan itulah Pemdes menggunakan alat berat dalam proses
pengerjaan jalan seperti desa desa lain yaitu Desa Taman Indah, Desa Bagu, Desa
Semoyang, dan Desa ganti,” ujar H. Muhamad Nasir. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Pemdes Arjangka Jawab Tuduhan BPD Terkait Pelaksanaan APBDes 2019

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK